INformasinasional.com, MEDAN – Mobil Toyota Avanza BK 1096 P milik Pemkab Langkat yang dipinjamkan ke KPU Langkat tak bisa ditunjukkan selama berbulan-bulan, akibatnya, KPU RI turun tangan menggelar sidang DKPP. Ketua KPU Langkat, Husni Mustofa, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul dugaan penggelapan satu unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Langkat yang sebelumnya dipinjamkan untuk kebutuhan operasional KPU Langkat.
Keputusan pemberhentian sementara tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, mobil milik Pemkab Langkat yang dipinjamkan kepada KPU Langkat dan digunakan oleh Husni Mustofa disebut tidak dapat ditunjukkan dikantor selama berbulan-bulan.
Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin, membenarkan adanya pemberhentian sementara terhadap Husni Mustofa.
“Iya, diberhentikan sementara,” kata Agus Arifin saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Agus menjelaskan, persoalan bermula dari satu unit mobil milik Pemerintah Kabupaten Langkat yang dipinjamkan kepada KPU Langkat. Kendaraan tersebut kemudian digunakan oleh Husni Mustofa.
Namun, mobil tersebut disebut tidak berada dikantor KPU Langkat sejak sekitar Agustus 2025 dan keberadaannya menjadi persoalan dalam proses pemeriksaan.
“Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab yang dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia, hampir 8 bulan nggak bisa ditunjukkan mobil dikantor,” kata Agus.
Persoalan ini kemudian bergulir hingga ketingkat pusat. Setelah KPU Sumatera Utara melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari jajaran KPU Langkat, hasil pemeriksaan tersebut dibawa kerapat pleno KPU RI.
Dari hasil rapat pleno itulah KPU RI kemudian mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara terhadap Husni Mustofa.
Pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 231 Tahun 2026 tertanggal 6 Juli 2026.
“Jadi KPU provinsi juga meminta keterangan ke KPU Langkat, kita panggil kekantor KPU provinsi, jadi hasil pemeriksaan itu dibawa kerapat pleno KPU RI, oleh KPU RI dikeluarkanlah SK-nya,” kata Agus.
Keputusan tersebut menjadi pukulan serius bagi lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Langkat. Pasalnya, jabatan Ketua KPU merupakan posisi strategis yang menuntut integritas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap aturan dan etika penyelenggara pemilu.
Persoalan yang menyeret Ketua KPU Langkat itu ternyata tidak berhenti pada pemberhentian sementara.
KPU RI juga memerintahkan KPU Sumatera Utara untuk membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Laporan tersebut disebut telah didaftarkan dan saat ini KPU Sumatera Utara tinggal menunggu jadwal persidangan dari DKPP.
“KPU RI juga memerintahkan KPU provinsi melaporkan ketua ini ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik, sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang,” kata Agus lagi.
Sidang DKPP nantinya akan menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji dugaan pelanggaran etik yang disangkakan terhadap Husni Mustofa.
Avanza BK 1096 P Jadi Sorotan
Mobil yang menjadi objek persoalan tersebut diketahui merupakan satu unit Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1096 P. Kendaraan itu sebelumnya dipinjamkan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat kepada KPU Langkat. Namun dalam perjalanan waktu, kendaraan tersebut diduga digunakan oleh Husni Mustofa dan kemudian menjadi persoalan setelah disebut tidak dapat ditunjukkan dikantor KPU Langkat selama berbulan-bulan.
Dugaan tersebut kini menjadi sorotan serius karena menyangkut aset milik pemerintah daerah sekaligus integritas seorang pejabat penyelenggara pemilu.
Meski demikian, seluruh dugaan yang ada tetap harus melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum maupun etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasca pemberhentian sementara Husni Mustofa, roda organisasi KPU Kabupaten Langkat tetap harus berjalan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Imran Lubis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Langkat.
Penunjukan tersebut dilakukan agar aktivitas kelembagaan dan agenda KPU Langkat tidak terganggu akibat persoalan yang tengah membelit pucuk pimpinan lembaga tersebut.
Kasus ini kini memasuki babak baru. Setelah pemberhentian sementara melalui keputusan KPU RI, proses etik di DKPP menjadi tahapan yang dinantikan rakyat.
Sorotan kini tertuju pada sidang DKPP: apakah dugaan pelanggaran kode etik tersebut akan terbukti atau tidak, serta bagaimana nasib jabatan Husni Mustofa setelah seluruh proses pemeriksaan berjalan.(Misno)
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post