Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

DPRD Langkat Ultimatum PT Gametraco Urus Izin Tower Dikawasan Hutan

02/09/2026 19:56
in POLITIK, TRENDING
0
DPRD Langkat Ultimatum PT Gametraco Urus Izin Tower Dikawasan Hutan

foto: RDP DPRD Langkat dengan pihak terkait tentang perizinan pendirian tower PT Gametraco Tunggal di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.(istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, LANGKAT- Polemik keberadaan tower telekomunikasi milik PT Gametraco Tunggal di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ternyata tidak memiliki izin pendirian dan berada dikawasan hutan Produksi.

Komisi III DPRD Langkat turun tangan setelah muncul laporan masyarakat yang menyebut pembangunan tower tersebut diduga berada dikawasan hutan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (2/9/2026), persoalan legalitas tower itu dibedah bersama sejumlah instansi terkait. RDP menghadirkan perwakilan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, KPH Wilayah I Stabat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Langkat, serta pihak PT Gametraco Tunggal.

Sorotan utama rapat tentang legalitas pemanfaatan lahan, kepatuhan terhadap aturan kehutanan, hingga kewajiban perusahaan terhadap daerah.

Manajer Area PT Gametraco Tunggal, Dodi Irawan, menjelaskan bahwa sejak awal pembangunan, perusahaan menyewa lahan milik masyarakat Desa Kwala Serapuh. Ia mengaku pihak perusahaan ketika itu tidak mengetahui bahwa sebagian lokasi yang digunakan ternyata masuk dalam kawasan hutan. Tower tersebut berdiri diatas lahan sekitar 10 x 10 meter.

Baca juga  Abu Sinabung Menyerbu Langit Sumut, Kualanamu Lumpuh Sementara, 21 Penerbangan Dibatalkan

Menurut Dodi, pembangunan tower dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat setempat yang selama ini menghadapi keterbatasan jaringan telekomunikasi. Infrastruktur tersebut sekaligus disebut sebagai bagian dari upaya mendukung pemerataan akses jaringan telekomunikasi.

Dodi menyebut perusahaan telah memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk izin lingkungan serta rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan.
Namun, persoalan muncul ketika proses perizinan diajukan ke Kementerian Kehutanan. Dari proses tersebut diketahui bahwa sekitar 40 persen lokasi tower berada dikawasan hutan produksi, sementara sekitar 60 persen lainnya berada diareal penggunaan lain (APL).

Fakta inilah yang kemudian menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Langkat. Sekretaris Komisi III DPRD Langkat, Rahmad Rinaldi, mengatakan pihaknya tidak menutup pintu terhadap investasi. Bahkan, keberadaan infrastruktur telekomunikasi dinilai memiliki manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, menurut Rinaldi, manfaat investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum.
“Kami menyambut baik investasi yang masuk ke Langkat. Tetapi, jangan sampai dalam menjalankan kegiatan usaha justru mengabaikan aturan dan persyaratan perizinan,” tegas Rinaldi.

Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Langkat, PT Gametraco Tunggal disebut belum tercatat sebagai wajib pajak daerah. Kondisi tersebut membuat DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Langkat tidak sekadar menyelesaikan aspek perizinan tower, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap daerah dipenuhi sesuai ketentuan.

Sementara, perwakilan Balai Gakkum Kehutanan menyarankan agar pemerintah daerah tidak berhenti pada persoalan penindakan, tetapi mencari jalan keluar yang sesuai dengan regulasi.

Salah satu opsi yang disampaikan adalah melalui mekanisme Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (PI TORA).

Skema tersebut, menurut perwakilan Gakkum Kehutanan, dapat menjadi salah satu alternatif dalam mengakomodasi kepentingan fasilitas tertentu sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.

Ia menilai luas lahan tower yang hanya sekitar 100 meter persegi relatif kecil.
“Luasan 10 x 10 meter ini sangat kecil. Yang penting dari Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memberikan izin, maka persoalan ini dapat dituntaskan,” katanya.

Namun, solusi tersebut tetap harus ditempuh melalui mekanisme resmi. Keberadaan tower dikawasan yang berstatus hutan tidak serta-merta menjadi legal hanya karena ukurannya kecil atau memiliki fungsi pelayanan publik.

Setelah mendengar keterangan seluruh pihak, Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, mengambil sikap tegas. Komisi III memberikan waktu maksimal dua bulan kepada PT Gametraco Tunggal untuk mengurus dan melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Pimanta menegaskan, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha berorientasi profit harus menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi.
“Karena perusahaan ini orientasinya profit, maka kami minta seluruh perizinannya segera diurus dan dilengkapi. Kami beri waktu dua bulan,” kata Pimanta.

Jika hingga batas waktu yang diberikan persoalan perizinan tidak kunjung diselesaikan, Komisi III DPRD Langkat menyatakan akan merekomendasikan penghentian atau penutupan kegiatan operasional PT Gametraco Tunggal.

Dengan demikian, RDP tersebut menjadi peringatan keras bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak cukup hanya berbekal kebutuhan masyarakat dan dokumen pendukung. Legalitas lahan, izin kehutanan, kewajiban perpajakan daerah, serta seluruh persyaratan usaha harus berjalan beriringan.(Misno)

EDITOR: ARDIANSYAH

Post Views: 531
Tags: #DPRD LangkatDikawasan HutanIzin TowerPT Gametraco
Previous Post

Abu Sinabung Menyerbu Langit Sumut, Kualanamu Lumpuh Sementara, 21 Penerbangan Dibatalkan

Next Post

Delapan dari 293 Santri Manbaul Hikam Keracunan MBG Alami Gejala Berat

Next Post
Delapan dari 293 Santri Manbaul Hikam Keracunan MBG Alami Gejala Berat

Delapan dari 293 Santri Manbaul Hikam Keracunan MBG Alami Gejala Berat

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00
Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

29/10/2026 16:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (521)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,694)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com