INformasinasional.com, JAKARTA — Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat diruang sidang. Kali ini, nama mantan presiden tersebut disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kesaksian Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, mengungkap adanya dukungan Jokowi terhadap rencana pengalihan 10.000 kuota haji tambahan reguler menjadi visa undangan atau visa mujamalah.
Keterangan itu disampaikan Muhadjir ketika menjadi saksi dalam persidangan perkara tersebut, Selasa (1/9/2026).
Dihadapan majelis hakim, Muhadjir menjelaskan bahwa tambahan 10.000 kuota haji saat itu sulit dieksekusi sebagai kuota haji reguler karena waktu persiapan yang sangat terbatas.
Situasi tersebut kemudian melahirkan usulan agar kuota tambahan itu dialihkan menjadi visa mujamalah yang dapat dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Nama Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, disebut Muhadjir sebagai salah satu pihak yang menyampaikan usulan tersebut.
“Salah satunya yang saya kenal, Pak Fuad,” kata Muhadjir ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai pihak asosiasi yang dimaksud.
Menurut Muhadjir, Fuad kemudian mengusulkan agar 10.000 kuota tersebut dialihkan menjadi visa mujamalah yang dapat dikelola PIHK.
Fuad juga meminta Muhadjir membuat surat kepada Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia. Sementara pengurusan visa dan paspor disebut akan ditangani Forum SATHU.
Muhadjir membenarkan adanya permintaan tersebut dan mengaku berupaya menindaklanjutinya.
Namun, langkah Muhadjir tidak berhenti pada level kementerian.
Sebagai Menteri Agama ad interim, Muhadjir mengatakan keputusan penting tetap harus dikonsultasikan kepada Presiden. Ia mengaku tidak bertemu langsung dengan Jokowi untuk membahas pengalihan kuota tersebut. Muhadjir memilih meminta pertimbangan melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) saat itu, Pramono Anung. Dari Pramono, Muhadjir kemudian memperoleh respons yang disebut sebagai sikap Jokowi.
Ketika kuasa hukum Yaqut bertanya apakah Jokowi mendukung kebijakan pengalihan 10.000 kuota tersebut, Muhadjir menjawab tegas.
“Menurut penjelasan dari Pak Seskab, iya.”
Keterangan tersebut membuat nama Jokowi terseret ketengah pusaran persidangan dugaan korupsi kuota haji.
Muhadjir juga menegaskan bahwa posisinya sebagai Menteri Agama ad interim membuat dirinya berkewajiban mengonsultasikan keputusan penting kepada Presiden.
“Dan sekali lagi karena saya Menteri Ad Interim, maka keputusan penting harus dikonsultasikan kepada Presiden,”
katanya dipersidangan.
Dalam persidangan yang sama, Muhadjir juga mengungkap asal-usul tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah tersebut. Ia menyebut informasi mengenai tambahan kuota diperolehnya dari Kementerian Agama serta penjelasan langsung dari Jokowi.
Tambahan kuota itu diketahui berasal dari komunikasi antara Jokowi dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS).
Meski demikian, Muhadjir mengaku tidak mengetahui secara langsung bagaimana komunikasi Jokowi dan MBS berlangsung.
Yang menjadi sorotan adalah bagaimana kuota tambahan tersebut kemudian diproses ketika waktu pelaksanaan ibadah haji semakin dekat. Karena keterbatasan waktu, kuota reguler dinilai tidak memungkinkan untuk diserap secara optimal. Dari sinilah muncul gagasan pengalihan menjadi visa mujamalah.
Keterangan Muhadjir tidak dibiarkan mengambang. Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani bahkan sempat meminta penegasan diruang sidang mengenai sosok Presiden yang dimaksud dalam konsultasi tersebut.
Penegasan itu menjadi penting karena keterangan saksi menyangkut keputusan strategis mengenai pengelolaan tambahan kuota haji.
Muhadjir pun menegaskan bahwa Presiden yang dimaksud adalah Joko Widodo.
Meski nama Jokowi muncul dalam kesaksian, keterangan tersebut pada dasarnya merupakan kesaksian mengenai proses konsultasi dan kebijakan, bukan putusan pengadilan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Jokowi juga telah menanggapi kemunculan namanya dalam berbagai perkara dan kebijakan yang dijalankan para menteri.
Ia menyatakan bahwa munculnya nama presiden dalam kebijakan kementerian merupakan sesuatu yang wajar karena program kerja para menteri berada dalam kerangka arahan dan kebijakan Presiden.
Kini, kesaksian Muhadjir kembali membuka pertanyaan besar diruang publik, sejauh mana konsultasi kebijakan Presiden dengan menteri berlangsung, bagaimana keputusan pengalihan 10.000 kuota itu dibuat, dan siapa yang kemudian memperoleh manfaat dari perubahan status kuota tersebut?
Semua itu menjadi bagian yang akan diuji dalam persidangan. Sebab dibalik angka 10.000 kuota haji, bukan sekadar persoalan administratif. Ada keputusan pemerintah, mekanisme pengalihan kuota, pengelolaan visa mujamalah, serta rangkaian proses yang kini sedang dibedah dimeja hijau.
Dan untuk sementara, ruang sidanglah yang menjadi tempat seluruh keterangan itu diuji, antara kebijakan, kewenangan, dan dugaan penyimpangan.(misn’t)
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post