INformasinasional.com, MEDAN — Kasus korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif di Kabupaten Langkat memasuki babak penentuan. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.
Jaksa juga menuntut Saiful membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 140 hari kurungan.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Langkat, Muhammad Zakiri, dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026) sore.
“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful Abdi selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan,” kata Zakiri saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim.
Jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp2 miliar kepada Saiful Abdi. Nilai tersebut disebut sebagai bagian dari kerugian negara yang dinikmati terdakwa dalam perkara pengadaan smartboard tersebut.
Jaksa menegaskan, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap namun uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda Saiful tidak mencukupi, jaksa meminta agar kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
“Apabila harta tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana pengganti selama tujuh tahun penjara,” kata Zakiri.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Saiful Abdi bersama terdakwa lainnya, Supriadi dan Budi Pranoto Seputra, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29.588.291.000.
Angka tersebut menjadi salah satu poin utama yang memberatkan tuntutan terhadap mantan pejabat pendidikan Langkat itu.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga bertentangan dengan agenda pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sejumlah keadaan memberatkan lainnya turut dipaparkan JPU. Diantaranya, terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra, menikmati uang sebesar Rp2 miliar, pernah dihukum dalam perkara sebelumnya, meresahkan masyarakat, serta tidak mengakui perbuatannya.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa bersama Supriadi dan Budi merugikan keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar, terdakwa menikmati Rp2 miliar, terdakwa sudah pernah dihukum, meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata Zakiri.
Sementara itu, hanya satu keadaan yang dinilai meringankan, yakni Saiful Abdi bersikap sopan selama menjalani persidangan.
JPU menyatakan perbuatan Saiful Abdi sebagaimana didakwakan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara tersebut, Saiful didakwa bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard.
Pengadaan perangkat pembelajaran digital yang semestinya mendukung peningkatan kualitas pendidikan itu justru berujung dimeja hijau setelah aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan yang menurut dakwaan menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada Saiful Abdi dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pleidoi dijadwalkan dibacakan pada persidangan pekan depan.
Dengan tuntutan 11 tahun penjara tersebut, perkara korupsi smartboard Langkat kini memasuki fase penting. Jaksa telah menyampaikan konstruksi hukum dan tuntutan pidananya, sementara terdakwa melalui tim penasihat hukum akan mendapat kesempatan membantah seluruh dalil penuntutan dalam pleidoi.
Perlu ditegaskan, tuntutan 11 tahun penjara tersebut merupakan tuntutan JPU, bukan putusan pengadilan. Saiful Abdi masih memiliki hak untuk membela diri, dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan dalam perkara ini.(misn’t)
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post