Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Akuang Diujung Jerat Eksekusi MA, Rp856 Miliar Wajib Dikembalikan ke Negara

06/09/2026 19:49
in HUKUM, TRENDING
0
Akuang Diujung Jerat Eksekusi MA, Rp856 Miliar Wajib Dikembalikan ke Negara

Terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan terdakwa Imran, mantan Kades Tapak Kuda.(foto: dok/istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Akuang Diujung Jerat Eksekusi MA, Rp856 Miliar Wajib Dikembalikan ke Negara

INformasinasional.com, LANGKAT — Palu Mahkamah Agung telah diketuk. Upaya hukum Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kandas. Kini, bukan lagi ruang sidang yang menjadi panggungnya, melainkan pintu eksekusi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersiap menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Alexander dalam perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Alexander juga dibebani uang pengganti Rp856.801.945.550.
Angka itu menjadi salah satu titik paling mencolok dalam perkara yang menyeret pemanfaatan kawasan yang semestinya berada dibawah perlindungan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, memastikan putusan MA harus dilaksanakan.
“Jika kasasi menghukum terdakwa, maka jaksa harus mengeksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut,” kata Rizaldi dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/9/2026).

Meski demikian, Kejati Sumut belum membeberkan tanggal pasti eksekusi. Penanganan perkara berada pada JPU Kejari Langkat sehingga koordinasi lebih lanjut akan dilakukan.
“Karena penanganan perkaranya di Kejari Langkat, kami mau konfirmasi dulu kapan akan dilakukan eksekusi,” katanya.

Kasasi Kandas, Vonis Tetap 10 Tahun

Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.
Majelis hakim yang menangani perkara terdiri atas Jupriyadi sebagai ketua majelis, didampingi Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya sebagai hakim anggota.

MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Alexander maupun JPU. Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Alexander tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider tiga bulan kurungan. Namun, perkara ini memiliki konsekuensi finansial yang jauh lebih besar.

Alexander diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang guna menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara lima tahun.

Dari Rp797 Miliar Menjadi Rp856 Miliar

Besaran uang pengganti tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan putusan tingkat pertama.
Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya mewajibkan Alexander membayar uang pengganti Rp797.686.372.298,42, dengan subsider lima tahun penjara.
Pada tingkat banding, kewajiban tersebut diperberat menjadi Rp856.801.945.550.

Sebelumnya, JPU menuntut Alexander dan Imran masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga  Makin Akrab dan Kompak Keluarga Besar SMPN 1 Petarukan Gelar Silaturahmi Hangat Penuh Keakraban

Khusus Alexander, jaksa menuntut uang pengganti Rp856,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun penjara.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp856.801.945.550.
Hutan Konservasi, Bukan Ladang Sertifikat

Yang membuat perkara ini menjadi sorotan bukan semata angka kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. Objek perkara berada dikawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bidang tanah tersebut berada dikawasan suaka margasatwa sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.

Kasus tersebut bermula pada 2013. Alexander Halim, yang disebut sebagai pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, menghubungi Imran yang saat itu menjabat Kepala Desa Tapak Kuda.
Dari rangkaian peristiwa tersebut terjadi jual beli tanah yang berada dikawasan suaka margasatwa.

Perkara itu kemudian bergulir kemeja hijau hingga akhirnya berujung pada putusan MA dengan kewajiban uang pengganti mencapai Rp856.801.945.550.

Putusan MA telah menjadi titik penting dalam perjalanan perkara tersebut.
Alexander sebelumnya disebut belum menjalani penahanan sejak perkara disidangkan. Namun, setelah putusan kasasi yang menguatkan hukuman, pelaksanaan putusan menjadi kewajiban jaksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kini, perhatian tertuju kepada Kejari Langkat sebagai pihak yang menangani perkara. Apakah eksekusi akan segera dilakukan? Kapan Alexander dibawa kebalik jeruji? Dan sejauh mana jaksa akan menelusuri serta mengeksekusi harta benda untuk memenuhi uang pengganti Rp856 miliar lebih?

Satu hal sudah terang, palu MA telah berbunyi. Vonis telah berkekuatan hukum tetap. Kini tinggal menunggu jaksa mengubah putusan diatas kertas menjadi eksekusi nyata.(Misn’t)

Editor: Ardiansyah

Post Views: 938
Tags: #LANGKATAlih Fungsi HutaneksekusiKejati Sumutputusan ma
Previous Post

Makin Akrab dan Kompak Keluarga Besar SMPN 1 Petarukan Gelar Silaturahmi Hangat Penuh Keakraban

Next Post

41 Penerbangan Kualanamu Batal, Abu Vulkanik Ganggu Jalur Jakarta

Next Post
41 Penerbangan Kualanamu Batal, Abu Vulkanik Ganggu Jalur Jakarta

41 Penerbangan Kualanamu Batal, Abu Vulkanik Ganggu Jalur Jakarta

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00
Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

29/10/2026 16:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (521)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,694)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com