INformasinasional.com, MEDAN — Polemik tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, kembali mencuat. Kali ini, persoalannya dibawa langsung kemeja Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti melaporkan persoalan operasional Blue Night kepada Bobby saat melakukan audiensi di Ruang Kerja Gubernur Sumut, Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (8/9/2026).
Dihadapan gubernur, Tiorita meminta dukungan Pemprov Sumut untuk memastikan aktivitas usaha tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum, perizinan, tata ruang, sekaligus tidak menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Persoalan Blue Night bukan perkara baru. Sebelumnya, lokasi tersebut telah menjadi sasaran penindakan dan penertiban oleh tim terpadu yang melibatkan Pemprov Sumut dan Pemkab Langkat. Namun, polemik kembali mencuat. Tiorita pun memilih membawa persoalan tersebut langsung ketingkat provinsi. Langkah itu menandai bahwa Pemkab Langkat tidak ingin persoalan Blue Night berhenti sebatas penertiban dilapangan.
Bobby pun mengeluarkan pernyataan tegas: jika legalitas usaha sudah dicabut dan tidak memiliki izin, aktivitas tersebut tidak boleh berjalan.
“Kalau memang izinnya sudah dicabut dan legalitasnya tidak ada, tentu tidak boleh beroperasi. Kita tindak sesuai aturan,” tegas Bobby.
Pernyataan tersebut menjadi garis keras Pemprov Sumut terhadap keberadaan usaha yang dinilai bermasalah secara legalitas maupun berpotensi mengganggu masyarakat.
Bobby meminta Pemkab Langkat bersama perangkat daerah dan instansi terkait tidak hanya melihat persoalan dari sisi operasional, tetapi membongkar seluruh aspek legalitasnya.
Mulai dari izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, seluruhnya diminta diperiksa secara menyeluruh.
Bukan hanya izin yang menjadi sorotan. Aspek tata ruang kawasan juga diminta dikaji, termasuk kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan ruang serta kebijakan perlindungan lahan pangan.
Pesan Bobby jelas, investasi bukan cek kosong. Pemerintah, kata dia, tetap terbuka terhadap investasi dan kegiatan usaha. Namun, setiap aktivitas ekonomi wajib tunduk pada aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Investasi kita dukung, tetapi investasi harus sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau tidak sesuai aturan dan mengganggu masyarakat, tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Bobby juga meminta penanganan Blue Night dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Koordinasi dengan aparat keamanan juga diperkuat. Pemkab Langkat didorong berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI agar proses penertiban, apabila diperlukan, berjalan aman dan tidak memicu persoalan baru.
Sementara terkait aksi demonstrasi masyarakat, Bobby menegaskan penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara. Namun, hak tersebut harus berjalan beriringan dengan ketertiban.
“Kalau landasannya jelas sebagai aspirasi masyarakat, tentu kita dengarkan. Tetapi penyampaiannya harus tetap tertib dan jangan sampai mengganggu keamanan,” katanya.
Bobby juga menegaskan tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan aturan. Setiap kegiatan usaha harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang sama, termasuk melihat dampak dan manfaatnya terhadap masyarakat.
“Kita sebagai pemerintah harus bisa membedakan mana usaha yang memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, dan mana kegiatan yang justru menimbulkan persoalan. Semua harus berdasarkan aturan,” tegas Bobby.
Tiorita memastikan arahan Gubernur Sumut akan segera ditindaklanjuti.
Pemkab Langkat akan memperkuat koordinasi dengan Pemprov Sumut, aparat penegak hukum dan Forkopimda untuk memastikan pengawasan serta penertiban berjalan sesuai kewenangan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Koordinasi dengan seluruh pihak akan kami perkuat agar penanganannya berjalan aman, tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” kata Tiorita.
Tiorita hadir dalam audiensi tersebut bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rudi Kinandung, Kepala Bappeda Litbang Langkat Rina Wahyuni Marpaung, Kepala Dinas Pariwisata Nur Elly Heriani Rambe, Kepala Dinas Perhubungan Arie Ramadhany, Kepala Dinas PTSP Edi Suratman, Kasatpol PP Dameka Putra Singarimbun serta Kepala Dinas Kominfo Wahyudiharto.
Sementara Bobby didampingi Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi, Kepala DPMPTSP Sumut Nurbaiti Harahap, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Aprilla Haslantini Siregar, Kepala Kesbangpol Sumut Mulyono dan Direktur Utama PT Pembangunan Prasarana Sumut (PPSU) Ferry Indra.
Kini bola berada ditangan Pemkab Langkat dan perangkat terkait.
Jika legalitasnya tidak ada, aktivitasnya harus berhenti. Jika izinnya telah dicabut, tidak ada ruang untuk kembali beroperasi. Dan jika aturan dilanggar, pemerintah dituntut bertindak.
Pesan Bobby dalam polemik Blue Night pun terang, usaha boleh tumbuh, tetapi hukum tidak boleh ditabrak.(Misno)
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post