INformasinasional.com,Pasaman Barat–Orang tua pasien anak berinisial RAS melaporkan dua orang dokter ke Kepolisian Resor Pasaman Barat terkait pelayanan medis yang dijalani anak mereka sebelum meninggal dunia.
Laporan tersebut disampaikan dengan didampingi kuasa hukum keluarga, Bintang Batuah Ahmad Romi bersama rekannya, pada Senin (28/9/2026). Pihak keluarga menduga terdapat kelalaian atau malpraktik dalam rangkaian pelayanan medis yang diterima pasien.
Kuasa hukum keluarga menyebut, pasien awalnya mengalami sakit perut dan kembung sekitar 2 September. Setelah mendapat pemeriksaan di klinik, pasien kemudian disarankan untuk mendapatkan penanganan dokter spesialis.
Pasien selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Simpang Empat, Pasaman Barat. Menurut keterangan kuasa hukum, dokter spesialis mendiagnosis pasien mengalami usus terlipat atau terjepit dan menyarankan tindakan operasi.
Keluarga kemudian menyetujui operasi setelah mendapat penjelasan dari pihak rumah sakit. Namun, menurut kuasa hukum, setelah operasi keluarga mendapat informasi bahwa tidak ada pemotongan usus.
Beberapa hari setelah operasi, kondisi pasien kembali mengalami masalah. Pasien disebut mengalami muntah berwarna hijau. Keluarga kemudian mendapat saran untuk membawa pasien ke rumah sakit di Kota Padang.
Pasien selanjutnya dirujuk ke BMC Hospital dan kemudian ke RSUP Dr. M. Djamil Padang. Setelah menjalani perawatan, pihak keluarga mendapat informasi bahwa terdapat bagian usus pasien yang telah dipotong dan mengalami infeksi.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan keluarga dan kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Pasien akhirnya meninggal dunia setelah menjalani rangkaian perawatan medis.
Rumah Sakit Bantah Ada Pemotongan Usus
Sementara itu, Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, dr. Hj. Meri Herliza, dalam siaran pers tertanggal 29 September 2026, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pasien.
Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa pasien masuk melalui IGD RSI Ibnu Sina Simpang Empat pada 1 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB dan disebut telah mendapatkan pelayanan sesuai prosedur IGD rumah sakit.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter anak, dokter bedah menyimpulkan bahwa pasien membutuhkan tindakan operasi segera. Sebelum operasi, pihak rumah sakit menyatakan telah dilakukan informed consent kepada keluarga pasien.
Operasi kemudian dilakukan pada Rabu, 2 September 2026.
Menurut pihak rumah sakit, setelah operasi pasien menjalani perawatan selama tujuh hari. Kondisi pasien disebut mengalami perbaikan hingga kemudian diperbolehkan pulang dan dianjurkan menjalani perawatan rawat jalan oleh dokter bedah.
Namun, pada 9 September 2026 pasien kembali datang ke IGD RSI Ibnu Sina Simpang Empat. Setelah mendapatkan pelayanan, dokter bedah menganjurkan pasien dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang dan pasien kemudian diterima oleh salah satu rumah sakit di daerah tersebut.
Pihak RSI Ibnu Sina Simpang Empat menyatakan seluruh pelayanan terhadap pasien telah diberikan sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika profesi dan kebutuhan kesehatan pasien.
Rumah sakit juga menyebut kesimpulan tersebut diperkuat dengan hasil audit medik dari Komite Medik RSI Ibnu Sina Simpang Empat.
“Pada operasi tersebut tidak ada dilakukan pemotongan usus,” demikian penegasan pihak rumah sakit dalam klarifikasinya.
Reporter: Syafizal
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post