INformasinasional.com, JENEPONTO — Penanganan laporan kasus dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan publik. Aparat Penegak Hukum (APH) pun didesak untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan ini mengemuka setelah adanya pelaporan resmi dari korban bernama Jusman, warga Desa Punagaya.
Laporan tersebut tercatat resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh Polsek Batang, Polres Jeneponto, pada 29 September 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Minggu, 29 September 2026, sekitar pukul 17.30 WITA di wilayah Punagaya, Kabupaten Jeneponto.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa terduga pelaku melakukan aksi pengancaman dengan membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis parang ke arah korban maupun pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.
Detik-detik peristiwa mendebarkan tersebut sempat didokumentasikan langsung melalui rekaman video oleh kerabat korban yang berada di lokasi.
Video amatir yang memperlihatkan dugaan aksi pengancaman itu kini telah beredar luas di media sosial dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dijadikan sebagai salah satu barang bukti penting atas peristiwa tersebut.
APH Diminta Tak Mengabaikan Laporan
Atas kejadian tersebut, Jusman selaku pihak pelapor meminta pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan menangkap dan mengamankan terduga pelaku demi keamanan bersama.
Pelapor berharap penanganan perkara ini tidak berhenti sebatas administrasi penerimaan laporan belaka, tetapi dilanjutkan dengan rangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari penangkapan terduga pelaku, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga proses hukum lebih lanjut.”Kami meminta aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporan ini. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, proses sesuai hukum dan jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Jusman.
Selain itu, pelapor juga meminta pihak kepolisian secara berkala memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara (SP2HP) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
”Kami minta agar terduga pelaku segera diamankan,” tambah Jusman.
Penanganan perkara ini dinilai sangat penting guna memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat, sekaligus menegaskan prinsip equality before the law atau perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Editor: Sapriaris






Discussion about this post