INformasinasional.com-MEDAN. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Rabu (15/3/2023) meringkus HS (36), warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dengan barang bawaan berupa sabu-sabu sebanyak 50 kg yang disembunyikan dalam 3 karung plastik. HS dan barang bukti 50 kg sabu diamankan dari halaman parkir Hotel Serena Anggrek di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi wahyudi, Jumat (17/3/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
” Iya betul, Subdit 2 Ditnarkoba Polda Sumatera Utara yang menangkap, saat ini kita masih kembangkan, nanti kita rilis iya. Karena saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan, ” katanya.
Dijelaskannya, tersangka ditangkap bersama 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang/sabu dari Aceh ke Medan.
Sebelum tersangka dia makan polisi, tersangka saat itu sedang duduk di sebuah warung, terlihat seperti sedang menunggu sesuatu. Ketika diinterogasi, tersangka mengaku membawa sabu dalam sebuah mobil.
“Dia (pelaku) sudah nginap disini dua hari. Pas ditangkap bapak itu lagi ngopi di sini, orang Polda yang nangkap, mobilnya digeledah ada 3 goni sabu. Polisi banyak kali yang ke sini, ada 4 mobil,” sebut seorang pemilik warung di parkiran Hotel itu.***
Editor : Misno