INformasinasional.com, CILACAP — Gelombang pengetatan pengamanan pemasyarakatan kembali bergulir. Sebanyak 313 narapidana dari lima wilayah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026).
Dari jumlah tersebut, 115 warga binaan berasal dari Rutan Kelas I Depok. Sebagian diantaranya merupakan warga binaan yang dikaitkan dengan video viral mengenai dugaan pesta narkoba dilingkungan rutan yang beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari penataan sekaligus penguatan sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan.
“Hari ini, sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan,” kata Tatan kepada wartawan, Rabu.
Menurut Tatan, pemindahan tidak dilakukan secara sembarangan. Ditjenpas mempertimbangkan tingkat risiko, bentuk pelanggaran, serta kebutuhan pembinaan setiap warga binaan sebelum menentukan lokasi penempatan.
Sebanyak 313 narapidana tersebut berasal dari lima wilayah, yakni Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
Khusus dari Rutan Kelas I Depok, terdapat 115 warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan.
Tatan membenarkan bahwa di antara mereka terdapat warga binaan yang berkaitan dengan video viral yang belakangan memicu perhatian publik.
“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu. Kita sudah pindahkan,” kata Tatan.
Penempatan Disesuaikan Tingkat Risiko
Tatan menegaskan, pemindahan ke Nusakambangan bukan berarti seluruh warga binaan otomatis ditempatkan di lapas dengan level pengamanan tertinggi.
Sebaliknya, penempatan tetap disesuaikan dengan hasil asesmen dan tingkat pelanggaran masing-masing warga binaan.
Nusakambangan sendiri memiliki sejumlah lembaga pemasyarakatan dengan klasifikasi pengamanan berbeda. Karena itu, pemindahan memungkinkan Ditjenpas melakukan penempatan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan terdapat lapas dengan kategori super maximum security, maximum security, medium security, hingga minimum security di kawasan Nusakambangan.
“Di Nusakambangan itu ada lapas super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security,” kata Mardi.
Menurut dia, keberagaman tingkat pengamanan tersebut memungkinkan warga binaan ditempatkan sesuai karakteristik, tingkat risiko, serta kebutuhan pembinaannya.
Pemindahan ratusan narapidana itu juga menjadi pesan keras Ditjenpas bahwa pelanggaran tata tertib di dalam lembaga pemasyarakatan tidak akan dibiarkan.
Tatan menyebut kebijakan tersebut bukan hanya berkaitan dengan penataan narapidana, tetapi juga menjadi bentuk peringatan sekaligus efek jera bagi warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran,” tegas Tatan.
Dengan pemindahan tersebut, pengawasan terhadap warga binaan yang dinilai memiliki tingkat risiko tertentu diharapkan dapat diperketat.
Disisi lain, sistem penempatan berbasis asesmen menjadi instrumen penting untuk memastikan aspek keamanan tetap berjalan beriringan dengan proses pembinaan.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa Nusakambangan kembali menjadi salah satu titik utama dalam strategi penguatan keamanan pemasyarakatan nasional, terutama untuk menangani warga binaan berdasarkan tingkat risiko dan pelanggaran yang dilakukan.(misn’t)
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post