Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Aduan-aduan di DKPP Perkara Syarat Pendidikan Wapres Gibran

detikNews

13/10/2026 08:45
in HUKUM
0
Aduan-aduan di DKPP Perkara Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Foto: Ilustrasi sidang DKPP (Foto: Instagram DKPP)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 berujung laporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pihak DKPP mengatakan telah menerima dua aduan yang berkaitan dengan persyaratan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Kedua laporan itu terkait dengan putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Dua aduan tersebut diterima pada pekan lalu.

Pimpinan KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan dua aduan tersebut diterima DKPP pada Kamis (8/10) dan Jumat (9/10). Para teradu dalam dua aduan itu ialah Ketua dan anggota KPU RI.

“Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI,” ungkap Raka Sandi, dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.

Dalam aduan kedua, mereka mengadukan 11 penyelenggara pemilu, yang terdiri atas enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Keduanya memberikan kuasa kepada sejumlah advokat untuk menangani aduan tersebut.

Raka Sandi mengatakan DKPP menghormati masyarakat yang menyampaikan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dia memastikan setiap aduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” ucapnya.

DKPP Verifikasi Administrasi Aduan
Dia menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan pengaduan. Sementara itu, verifikasi materiel bertujuan memeriksa alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan untuk menentukan aduan tersebut layak atau tidak disidangkan.

Dia mengatakan jika dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi administrasi, aduan akan diberi nomor registrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel. Namun, jika belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah proses verifikasi.

Baca juga  Banjir Besitang, Tiorita Gerak Cepat, Logistik dan Layanan Kesehatan Diluncurkan ke 719 KK Terdampak

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Khusus aduan yang berstatus BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur,” kata Raka.

Proses serupa juga berlaku dalam verifikasi materiel. Aduan yang memenuhi syarat pada tahap tersebut akan dilimpahkan menjadi perkara, diberi nomor registrasi perkara, dan dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan.

“Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu,” jelas Raka Sandi.(detikNews)

Editor: Misno

Post Views: 488
Tags: aduan dkppBawasluGibran Rakabuming RakaKPUMahkamah KonstitusiPemilu 2024
Previous Post

Banjir Besitang, Tiorita Gerak Cepat, Logistik dan Layanan Kesehatan Diluncurkan ke 719 KK Terdampak

Next Post

Kemenhaj: Tak Ada Jemaah RI Jadi Korban Serangan Houthi di Riyadh

Next Post
Kemenhaj: Tak Ada Jemaah RI Jadi Korban Serangan Houthi di Riyadh

Kemenhaj: Tak Ada Jemaah RI Jadi Korban Serangan Houthi di Riyadh

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00
Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

29/10/2026 16:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (521)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,694)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com