INformasinasional.com, JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyeret Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, bersama 13 orang lainnya. Operasi ini mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Kasus tersebut menjadi sorotan serius karena dana yang kini didalami KPK diperuntukkan bagi kebutuhan penanggulangan bencana. Anggaran itu memiliki peran strategis dalam mendukung respons kedaruratan, termasuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi senyap tersebut. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.
“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dilingkungan BNPB, diantaranya yang menggunakan dana siap pakai ya untuk kebencanaan,” kata Budi, Selasa (13/10/2026).
KPK belum mengungkap secara terperinci bentuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut. Termasuk jenis barang atau jasa yang menjadi objek penyelidikan, nilai anggaran yang diduga bermasalah, serta bencana yang berkaitan dengan penggunaan dana itu.
Penyidik masih mengumpulkan dan mendalami bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” kata Budi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan. KPK belum membeberkan secara terbuka bagaimana dugaan penyimpangan itu terjadi, siapa saja yang diduga berperan, maupun berapa potensi kerugian negara yang mungkin ditimbulkan.
Karena itu, detail mengenai proyek, aliran uang, mekanisme pengadaan, dan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Namun, jumlah uang, berat emas, nilai keseluruhan barang bukti, serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut belum diumumkan secara terperinci.
Barang bukti itu akan menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik untuk menelusuri dugaan praktik korupsi dilingkungan BNPB.
KPK juga masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan. Pada saat keterangan disampaikan, mereka masih berstatus terperiksa dan belum seluruhnya diumumkan sebagai tersangka.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku pada saat itu, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.
Sementara, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terseret dalam perkara ini.
Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, mengatakan institusinya menghormati sepenuhnya prosedur hukum yang sedang berjalan. “BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
BNPB juga menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut. Institusi itu menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara oleh KPK.
OTT terhadap pejabat tinggi BNPB ini menempatkan tata kelola dana kebencanaan dalam sorotan. Pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dana siap pakai membutuhkan pengawasan ketat, transparansi, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Meski demikian, dugaan korupsi dalam perkara ini belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. KPK masih harus mengungkap fakta hukum dan membuktikan dugaan tindak pidana melalui proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejauh mana penyidik dapat menelusuri proses pengadaan, penggunaan anggaran, serta aliran uang dan emas yang diamankan dalam operasi tersebut.
Masyarakat menunggu agar pengusutan tidak berhenti pada penetapan status hukum pihak-pihak yang diamankan, tetapi juga mampu mengungkap secara terang mekanisme dugaan penyimpangan dan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan bukti.
Proses hukum tetap harus menjamin hak-hak setiap orang yang diperiksa, termasuk asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK diharapkan segera menyampaikan perkembangan resmi perkara ini agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan korupsi yang menyeret pejabat tinggi BNPB dan sejumlah pihak lainnya.(misn’t)
Editor: Misno






Discussion about this post