INformasinasional.com, BULUKUMBA — Kegiatan revitalisasi TK Dharmawanita Bulo-Bulo di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah nama seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif tercantum sebagai ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Nama Muh. Roslan tercantum sebagai ketua P2SP pada papan informasi proyek revitalisasi sekolah tersebut. Padahal, Roslan disebut masih menjabat sebagai anggota BPD Desa Bulo-Bulo.
Kegiatan revitalisasi itu mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 520.991.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut dilaksanakan melalui program revitalisasi satuan pendidikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian penunjukan anggota BPD sebagai ketua pelaksana kegiatan, terutama terkait potensi konflik kepentingan dan ketentuan yang mengatur kedudukan anggota BPD.Ketua BPD akui Roslan masih aktif
Ketua BPD Desa Bulo-Bulo, Sofyan, membenarkan bahwa Muh. Roslan merupakan anggota BPD aktif. Namun, ia mengaku tidak mengetahui keterlibatan Roslan dalam kegiatan revitalisasi TK Dharmawanita Bulo-Bulo.
“Kalau anggota BPD memang betul, tapi terkait kegiatan itu saya tidak tahu,” kata Sofyan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/10/2026).Tokoh masyarakat minta Inspektorat dan Kejaksaan turun tangan
Salah satu warga Desa Bulo-Bulo, Awaluddin, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat memeriksa dugaan keterlibatan anggota BPD tersebut.
Termasuk mendesak pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba turun melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan proyek tersebut, yang menurutnya diduga potensi ada dugaan penyimpangan didalamnya.
Menurut dia, fungsi BPD dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dijaga agar tidak menimbulkan konflik kepentingan ketika anggotanya terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Awaluddin juga meminta agar pihak berwenang menelusuri dasar penunjukan Roslan sebagai ketua P2SP dan memeriksa kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
” Kami minta instansi yang berwenang turun tangan, jangan hanya tinggal diam, kami minta lakukan pemeriksaan dan jika menemukan pelanggaran, pihak terkait harus mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk mempertimbangkan sanksi yang relevan”, Jelas Awaluddin.
Revitalisasi berlangsung di tengah polemik lahan
Selain persoalan susunan P2SP, TK Dharmawanita Bulo-Bulo sebelumnya juga menjadi sorotan terkait penggunaan bangunan bekas tempat pembuangan akhir (TPA).
Bangunan tersebut sebelumnya hingga saat ini dipersoalkan oleh Awaluddin yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang digunakan.
Menurut Awaluddin Lokasi dan bangunan TK Dharmawanita itu sebelumnya adalah lokasi dan bangunan TPA yang dikelolanya sejak tahun 2000.
” Dalam waktu dekat jika tak ada inisiatif dari pemerintah kecamatan, kaminakan menempuh jalur pradilan terkait status lahan sekolah itu”, Ungkap Awaluddin.
Kepala Dinas PMD Bulukumba Andi Asdar Bennu yang dikompirmasi melalui pesan WhatsApp Rabu (28/10) menyampaikan kalau pihaknya telah membuat diposisi ke bidang pemerintahan desa yang menangani untuk ditindaklanjuti.
“Sy sudah disposisi ke Kabid Pemdes utk menindak lanjuti”, Tulisnya
Editor: Sapriaris*






Discussion about this post