INformasinasional.com, JAKARTA – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai merambah komunikasi politik antarpartai di parlemen. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan telah menjalin komunikasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sementara Partai NasDem menyatakan belum menerima arahan khusus diluar instruksi mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengatakan, komunikasi dengan PDIP telah dilakukan melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pembicaraan tersebut berkaitan dengan aspirasi publik mengenai polemik ijazah Gibran yang sebelumnya disampaikan PKS.
“Terakhir saya sempat komunikasi dengan Sekjen PDIP Mas Hasto,” kata Kholid, Rabu (28/10/2026).
Menurut Kholid, Hasto menyambut baik aspirasi publik yang dibawa PKS. Meski demikian, PKS belum mengambil kesimpulan mengenai langkah politik selanjutnya dan masih akan menjajaki pandangan fraksi-fraksi lain di DPR RI.
“Beliau hubungi saya dan sampaikan ke saya, bahwa PDIP menyambut baik aspirasi publik terkait ijazah gate yang disampaikan ke PKS,” katanya.
Kholid menegaskan, komunikasi politik akan terus dibangun untuk mengetahui sikap partai-partai lain terhadap persoalan tersebut.
“Nanti kita lihat dinamika respons kawan-kawan lainnya di DPR ya. Kita terus akan jalin komunikasi dengan semua pihak,” tambahnya.
PDIP Buka Pintu Dialog, Hasto Soroti Putusan MK
Sikap terbuka PDIP terhadap komunikasi dengan PKS sebelumnya telah disampaikan Hasto Kristiyanto. Ia menyatakan partainya membuka ruang dialog untuk membahas aspirasi publik mengenai polemik ijazah Gibran.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2026), Hasto menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
Hasto menilai putusan tersebut berkaitan dengan persoalan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Ia juga menyampaikan pandangan bahwa polemik tersebut tidak semata-mata menyangkut pelanggaran etik, tetapi juga persoalan hukum.
“Ya, kami membuka ruang untuk dialog. Karena bagaimanapun juga keputusan Mahkamah Konstitusi terang benderang mengingatkan kepada kita bahwa melalui keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu adalah upaya sengaja abuse of power,” kata Hasto.
Ia turut mempersoalkan persyaratan pendidikan yang berlaku bagi calon wakil presiden. Menurut Hasto, persoalan ijazah Gibran perlu mendapat perhatian dalam pembahasan yang lebih luas mengenai persyaratan konstitusional dan etika kepemimpinan.
Hasto juga menilai kontroversi tersebut berpotensi menjadi beban politik bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku menerima masukan dari sejumlah guru besar yang menyoroti persoalan etika dalam pencalonan Gibran.
Menurutnya, etika merupakan landasan penting bagi seorang pemimpin dalam menentukan kebijakan dan mengambil keputusan. Ia memperingatkan bahwa persoalan etika dapat memengaruhi legitimasi kepemimpinan dimata masyarakat.
Pernyataan Hasto tersebut merupakan pandangan politik PDIP terhadap polemik yang berkembang. Penilaian mengenai dugaan pelanggaran hukum dan pemenuhan persyaratan pencalonan tetap harus merujuk pada ketentuan hukum serta putusan lembaga berwenang.
NasDem: Belum Ada Instruksi Khusus

Ditengah komunikasi PKS dan PDIP, Partai NasDem menyatakan belum memiliki arahan khusus untuk mengambil langkah politik terkait polemik ijazah Gibran.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, Ketua Umum NasDem Surya Paloh masih menginstruksikan kader agar bekerja sesuai aturan dan mendukung pemerintahan yang berjalan.
“Kebetulan NasDem sendiri, Ketua Umum memerintahkan tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku,” kata Sahroni dikompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Ia menegaskan, instruksi yang diterima kader NasDem saat ini berfokus pada pelaksanaan tugas partai dan dukungan terhadap pemerintah.
“Memberikan dukungan kepada pemerintah. Yang lain-lain belum ada perintah,” katanya.
Sikap NasDem tersebut menunjukkan bahwa partai itu belum menyatakan keterlibatan dalam penjajakan langkah politik yang sedang dilakukan PKS. Namun, belum adanya instruksi khusus tidak serta-merta berarti NasDem telah mengambil sikap final terhadap seluruh substansi polemik tersebut.
PKS Jajaki Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat
Sebelumnya, PKS telah menyatakan rencana membangun komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lain di DPR RI untuk menampung dan menjajaki aspirasi publik mengenai polemik ijazah Gibran.
Kholid menjelaskan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS telah menugaskan Fraksi PKS di DPR RI untuk memulai komunikasi dengan partai-partai lain. Penjajakan itu dilakukan untuk mengetahui pandangan serta kemungkinan langkah yang dapat ditempuh melalui mekanisme parlemen.
“DPP PKS menugaskan kepada Fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi politik terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi lain. Saat ini DPR RI masih reses, kita akan tunggu nanti saat masa sidang berikutnya,” kata Kholid, Rabu (20/10/2026).
Ia mengatakan, PKS akan mendengarkan berbagai masukan sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Pembahasan juga mencakup kemungkinan penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat, dua instrumen parlemen yang sebelumnya disinggung sejumlah pihak.
“Yang penting bangun komunikasi politik dulu, menjajaki apa pandangan dan pendapat kawan-kawan di DPR. Kita lihat nanti ya, kita jajaki dulu,” katanya.
Meski demikian, hingga pernyataan tersebut disampaikan, komunikasi lintas partai itu masih berada pada tahap penjajakan. Belum ada keputusan yang diumumkan mengenai pengajuan hak angket maupun hak menyatakan pendapat.
Dinamika Politik Menunggu Masa Sidang DPR
Perkembangan komunikasi PKS dan PDIP memperlihatkan bahwa polemik ijazah Gibran tidak hanya menjadi perdebatan di ruang publik, tetapi juga mulai memasuki ranah komunikasi antarkekuatan politik di parlemen.
PKS memilih menjajaki dukungan dan pandangan fraksi lain, PDIP menyatakan terbuka terhadap dialog dengan menyoroti persoalan etik dan konstitusional, sedangkan NasDem menegaskan belum menerima instruksi khusus selain menjalankan tugas partai dan mendukung pemerintah.
Arah perkembangan persoalan ini akan bergantung pada hasil komunikasi politik, respons fraksi-fraksi di DPR, serta langkah konkret yang mungkin ditempuh melalui mekanisme konstitusional.
Dengan demikian, perhatian berikutnya tertuju pada masa sidang DPR RI mendatang: apakah penjajakan PKS akan berkembang menjadi agenda resmi parlemen atau tetap berhenti pada komunikasi politik ant arpartai.
Yang jelas, hingga kini rencana penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat belum dapat diperlakukan sebagai keputusan resmi DPR. Dinamika politik selanjutnya masih menunggu sikap para fraksi dan perkembangan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.**
Editor: Misno






Discussion about this post