INformasinasional.com, LANGKAT – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Langkat menghadapi sejumlah persoalan. Ditengah harapan menjadikan koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa, para pengurus justru mengeluhkan belum berjalannya operasional, ketidakjelasan kewenangan, hingga biaya administrasi yang masih harus ditanggung dari kantong pribadi.
Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi sejumlah pengurus KDKMP dengan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, diruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).
Dalam pertemuan itu, kalangan pengurus menyampaikan keresahan atas belum jelasnya mekanisme pengelolaan koperasi, terutama menyangkut pembagian kewenangan antara pengurus dan manajer yang direkrut pemerintah pusat.
Eddy, salah seorang pengurus koperasi, mengungkapkan bahwa dari 277 Koperasi Merah Putih yang ada di Kabupaten Langkat, operasionalnya belum berjalan sebagaimana diharapkan. “Di Kabupaten Langkat ada 277 Koperasi Merah Putih, tetapi sampai saat ini sudah satu setelah tahun belum beroperasi,” kata Eddy.
Keluhan tersebut bukan hanya menyangkut lambannya aktivitas usaha. Kalangan pengurus juga mempertanyakan posisi mereka dalam struktur pengelolaan koperasi, terutama ketika kewenangan manajer dinilai lebih dominan dalam menentukan kegiatan usaha.
Mereka menyoroti mekanisme pengadaan produk yang akan dipasarkan melalui koperasi.
Menurut para pengurus, keputusan pembelian produk berada ditangan manajer, sehingga ruang keterlibatan pengurus dalam pengambilan keputusan dinilai belum jelas.
Persoalan serupa muncul dalam mekanisme pelaporan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, termasuk mengenai keuntungan usaha. Kalangan pengurus mempertanyakan bagaimana mereka dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi kepada anggota jika kewenangan dan akses terhadap informasi usaha belum diatur secara terang.
“Manajer melaporkan berbagai hal kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, termasuk laba. Lalu, bagaimana dengan posisi kami sebagai pengurus? Dalam konsep koperasi ada sisa hasil usaha (SHU). Bagaimana nanti kami menjelaskan kepada anggota jika kewenangan kami dalam pengelolaan koperasi belum jelas?” keluh para pengurus dihadapan Ketua DPRD Langkat.
Bagi mereka, kejelasan pembagian tugas bukan persoalan administratif semata. Hal itu menyangkut tanggung jawab pengurus kepada anggota, transparansi pengelolaan usaha, serta mekanisme pertanggungjawaban atas hasil kegiatan koperasi.
Diluar persoalan kewenangan, para pengurus turut menyoroti ketimpangan dukungan operasional. Mereka mengaku mendengar informasi bahwa manajer KDKMP menerima gaji sekitar Rp6 juta, sementara pengurus yang ikut bertanggung jawab terhadap kelembagaan koperasi tidak memperoleh gaji.
Pada saat yang sama, sejumlah pengurus mengaku telah mengeluarkan dana pribadi untuk memenuhi berbagai kebutuhan pembentukan koperasi, mulai dari pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan badan hukum melalui notaris, hingga biaya rapat dan kebutuhan administrasi lainnya.
Beban tersebut semakin dirasakan ketika koperasi belum menjalankan kegiatan usaha dan belum menghasilkan pendapatan.
Kalangan pengurus pun berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap keberlangsungan kelembagaan koperasi. Mereka meminta dukungan DPRD untuk memperjuangkan bantuan hibah anggaran bagi forum konsultasi KDKMP, sekaligus dukungan biaya operasional agar kegiatan administrasi dan koordinasi tidak terus bergantung pada dana pribadi.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Langkat guna membahas persoalan KDKMP bersama instansi terkait.
Menurutnya, komunikasi antara pengurus, manajer, dan pemerintah daerah perlu diperkuat agar persoalan kewenangan maupun operasional dapat dibicarakan secara terbuka dan menghasilkan solusi.
“Nanti setelah manajer KDKMP bertugas mengelola koperasi, sebaiknya kita duduk bersama antara pengurus, manajer, dan pemerintah daerah. Saya akan fasilitasi,” kata Sribana.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi para pengurus untuk menyampaikan persoalan secara langsung kepada pihak-pihak yang berwenang. Namun, bagi pengurus KDKMP, penyelesaian persoalan ini tidak cukup berhenti pada forum koordinasi. Mereka membutuhkan kejelasan pembagian kewenangan, transparansi pengelolaan usaha, mekanisme pertanggungjawaban kepada anggota, serta kepastian dukungan operasional.
Sebab, koperasi bukan sekadar badan hukum atau program yang dibentuk diatas kertas. Koperasi dituntut menjalankan kegiatan usaha, memberikan manfaat kepada anggota, dan tumbuh sebagai kekuatan ekonomi masyarakat.
Selama persoalan mendasar tersebut belum menemukan kejelasan, harapan agar Koperasi Merah Putih menjadi penggerak ekonomi desa di Langkat masih menghadapi pekerjaan rumah yang perlu segera dituntaskan.(Misno)






Discussion about this post