INformasinasional.com, MEDAN – Jalur distribusi pakaian bekas yang diduga melanggar ketentuan impor kembali menjadi sorotan. Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 144 balpres pakaian bekas atau monza dari Bandung, Jawa Barat, menuju Medan.
Satu unit truk tronton Mitsubishi Fuso yang mengangkut seluruh balpres tersebut diamankan di ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi, tepatnya di Kilometer 68, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan ini menyoroti dugaan peredaran barang yang tergolong dilarang diimpor. Polda Sumut memperkirakan penindakan tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp432 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengungkapkan kasus itu bermula dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara sebelum melakukan penindakan.
“Kita mengamankan satu unit truk membawa 144 balpres di Tol kilometer 66–68 Km Sergai dari Bandung tujuan Medan,” kata Irfan saat merilis pengungkapan kasus tersebut, Jumat (30/10/2026).
Dalam konferensi pers itu, Irfan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumut, Goodman Purba.
Sopir dan Kernet Diperiksa
Truk bernomor polisi BK 8458 XD tersebut dikemudikan seorang pria berinisial IR, dengan HS sebagai kernet. Keduanya telah diperiksa penyidik sebagai saksi. Polisi juga meminta keterangan dari pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, 144 balpres itu berasal dari kantor CV KBT di Kota Bandung. Barang dikirim pada 22 Oktober 2026 dan direncanakan tiba dikantor CV KBT di Kota Medan. “Dalam kasus ini kita sudah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi serta pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD,” kata Irfan.
Polisi menduga pengangkutan tersebut merupakan bagian dari distribusi barang yang dikategorikan sebagai barang larangan impor. Namun, proses penyelidikan dan penanganan perkara tetap diperlukan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan aspek hukum dari pengiriman tersebut.
Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta
Nilai yang diperkirakan mencapai Rp432 juta menjadi salah satu aspek penting dalam pengungkapan kasus ini. Angka tersebut disebut sebagai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui penggagalan pengiriman 144 balpres.
Meski demikian, nilai tersebut merupakan estimasi yang disampaikan pihak kepolisian dan bukan dengan sendirinya merupakan jumlah kerugian negara yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Polda Sumut selanjutnya berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumut terkait pelimpahan serta penanganan lebih lanjut atas barang yang diamankan.
Penindakan ini juga dilakukan dalam rangka 100 hari kerja Kapolri, dengan melibatkan koordinasi lintas instansi untuk menindak dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan perdagangan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik merujuk Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Penyidik juga merujuk Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.
Sementara itu, pakaian bekas termasuk barang yang dilarang diimpor berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Penggagalan pengiriman 144 balpres ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri lebih jauh rantai distribusi barang tersebut, termasuk asal-usul, dokumen pengangkutan, dan pihak yang bertanggung jawab atas pengirimannya.
Hingga proses hukum berjalan, penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(misn’t)





Discussion about this post