INformasinasional.com, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Istana Kepresidenan secara terbuka menyampaikan keprihatinan mendalam setelah tiga orang, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Bahkan, Istana menilai tindakan tersebut tidak sekadar menyangkut pelanggaran hukum, tetapi berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan keselamatan kepala negara dan kepentingan negara.
Sebagai konsekuensi dari perkembangan kasus tersebut, Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden sangat prihatin atas peristiwa yang menyeret tiga orang tersebut.
” Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” kata Prasetyo.
Listyo Sigit Diberhentikan, Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP
Ditengah bergulirnya proses hukum, Presiden Prabowo langsung mengambil keputusan terkait posisi Listyo Sigit dilingkungan Istana.
Prasetyo menegaskan, Prabowo telah menandatangani Keppres pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” katanya lagi.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP. Sebelumnya, Ariyo menjabat Kepala Sekretariat Presiden.
“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas,” jelas Prasetyo.
Pernyataan Istana mengenai kemungkinan adanya unsur makar menjadi salah satu bagian paling serius dalam perkembangan kasus ini.
Prasetyo menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden, sejumlah menteri, pimpinan partai politik hingga tokoh organisasi kemasyarakatan menimbulkan pertanyaan besar mengenai tujuan dibalik aktivitas tersebut.
Menurutnya, tindakan itu berpotensi membahayakan kepentingan negara sekaligus keselamatan pimpinan tertinggi negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah keperbuatan makar, juga mengarah keperbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” tegasnya.
Meski demikian, Istana menyatakan masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengungkap secara utuh motif, tujuan, serta rangkaian perbuatan yang dilakukan para tersangka.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Dalam perkara tersebut, Listyo Sigit Prabowo disebut sebagai salah satu tersangka. Dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Aktivitas tersebut diduga menyasar sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim juga mengungkap adanya dugaan perintah penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkap Asep.
Istana Pertanyakan Motif Dibalik Penyadapan
Pemerintah mengaku belum memperoleh gambaran lengkap mengenai motif dan tujuan penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka.
Prasetyo mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena sasaran penyadapan tidak hanya Presiden, tetapi juga sejumlah menteri, pimpinan partai politik, serta tokoh organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya, penyidik harus mengungkap secara terang apa tujuan aktivitas tersebut dan kepentingan apa yang berada di baliknya.
“Belum, belum, tetapi bahwa ada proses dan ini kepala negara ya, kepala negara kemudian di situ juga ada para menteri, kemudian dilaporkan juga ada pimpinan partai termasuk tokoh-tokoh ormas, ini tentunya dari niatan kan, sudah, membuat kita juga bertanya-tanya sebagaimana ditanyakan ini tujuannya untuk apa, tapi secara lengkap dan detail itu kita tunggu dari proses penyidikan,” paparnya.
Saat ditanya mengenai isi percakapan yang diduga disadap, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara terperinci.
“Isinya belum tahu. Nanti kalau sudah lengkap aku sampaikan lagi,” katanya.
Ditengah mencuatnya perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri tersebut, Istana meminta masyarakat tidak mencemaskan keberlangsungan pelayanan kepolisian.
Prasetyo menegaskan, proses penyadapan pada dasarnya telah memiliki landasan hukum dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, dugaan penyimpangan oleh sejumlah oknum tidak boleh disamakan dengan pelaksanaan tugas institusi kepolisian secara keseluruhan.
“Kami juga berkomitmen terhadap kasus penyadapan ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur didalam peraturan perundang-undangan yang dimiliki, sehingga kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan oleh tentunya oleh beberapa oknum tertentu,” katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai bagaimana penyadapan bisa terjadi terhadap Presiden ditengah sistem pengamanan kepala negara, Prasetyo mengakui bahwa secara teknis tindakan penyadapan melalui perangkat elektronik tetap dimungkinkan.
“Ya, kan, upaya semua dilakukan tapi kan tetap saja ada beberapa oknum ini kan secara teknis kan ya pasti memungkinkan untuk peralatan elektronik entah itu mungkin ya teknik tertentu, di-tapping,” tuturnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius karena menyentuh dua persoalan mendasar sekaligus: dugaan pelanggaran hukum dalam penggunaan teknologi penyadapan dan keamanan komunikasi kepala negara.
Namun, ditengah munculnya pernyataan Istana mengenai dugaan makar dan ancaman keselamatan Presiden, pembuktian unsur pidana, motif, serta keterlibatan masing-masing tersangka tetap harus menunggu proses penyidikan dan mekanisme peradilan.
Rakyat kini menanti pengungkapan perkara ini secara transparan, termasuk siapa yang memerintahkan, apa tujuan penyadapan, data apa yang dikumpulkan, serta untuk kepentingan siapa informasi tersebut.(misn’t)
Editor: Misno






Discussion about this post