ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

43 Napi Beragama Hindu di Sumut Terima Remisi Nyepi 2023

21/03/2023 12:06
in HUKUM
0
43 Napi Beragama Hindu di Sumut Terima Remisi Nyepi 2023

(Ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Sebanyak 43 orang narapidana di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan, berdasarkan regulasi, maka ke 43 narapidana yang mendapat remisi itu terdiri dari 41 napi kasus kriminal umum  dan 2 napi kasus narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012.

“Seluruhnya mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I),” sebut Bambang dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Para narapidana ini, lanjut Bambang, mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

“Untuk remisi Khusus Seluruhnya (RK II) nihil,” ucap Bambang.

Bambang juga menjelaskan para narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 ini sudah memenuhi syarat-syarat mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.

Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2023.

Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

“Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” terang Bambang.

Bambang juga menyampaikan hingga, 20 Maret 2023 jumlah penghuni lapas/rutan se- Sumut mencapai 31.954 orang. Jumlah itu terdiri dari 23.962 orang narapidana pria, 1.073 orang narapidana wanita.

“6.651 tahanan pria dan 268 orang tahanan wanita,” tandasnya.

Reporter : Sirzul

Post Views: 264
Baca juga  2 Kurir 135 Kg Ganja Lolos dari Hukuman Mati
Previous Post

Warga Banyu Mas Dukung Syah Afandin Pimpin Langkat 2024-2029

Next Post

Lamhot Sinaga Dan BPH Migas Gagas Sinergi Jalur Distribusi Migas Di Danau Toba

Next Post
Lamhot Sinaga Dan BPH Migas Gagas Sinergi Jalur Distribusi Migas Di Danau Toba

Lamhot Sinaga Dan BPH Migas Gagas Sinergi Jalur Distribusi Migas Di Danau Toba

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polres Bulukumba Raih Tiga Penghargaan dari Kapolda Sulsel, Ini Kategorinya!

Polres Bulukumba Raih Tiga Penghargaan dari Kapolda Sulsel, Ini Kategorinya!

21/11/2025 00:45
Diduga Mobil Dinas DPRD Berubah Plat Jadi Warna Hitam Jadi Pertanyaan Besar Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat 

Diduga Mobil Dinas DPRD Berubah Plat Jadi Warna Hitam Jadi Pertanyaan Besar Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat 

20/11/2025 15:17
Pembukaan Porsenijar 2025 Dihadiri Anggota DPRD Pasaman Barat

Pembukaan Porsenijar 2025 Dihadiri Anggota DPRD Pasaman Barat

20/11/2025 14:18
Kuota Terbatas! Ini Jadwal dan Kontak Pendaftaran Turnamen Voli Appasse’re Balong Cup II

Kuota Terbatas! Ini Jadwal dan Kontak Pendaftaran Turnamen Voli Appasse’re Balong Cup II

20/11/2025 12:46

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (39)
  • AGRIBISNIS (53)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,631)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (612)
  • HUKUM (1,030)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (529)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (655)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,289)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (512)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,060)
  • UMUM (644)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com