INformasinasional.com, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), berlangsung menarik. Di hadapan majelis hakim dan terdakwa Roy Suryo, Jokowi tak hanya memperlihatkan ijazah pendidikan dari SD hingga sarjana, tetapi juga menjawab pertanyaan jaksa mengenai penampilan fisiknya saat menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Salah satu pertanyaan yang mencuri perhatian adalah mengenai kumis dan kacamata yang dikenakannya saat lulus dari Fakultas Kehutanan UGM.
“Yang ingin saya tanyakan adalah ketika waktu Saudara Saksi lulus strata satu, apakah waktu itu posisi berkumis? Menggunakan kacamata?” tanya jaksa.
“Berkumis dan menggunakan kacamata, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Jaksa kembali memperjelas soal kumis yang terlihat dalam foto ijazah tersebut.
“Kumisnya tipis, Yang Mulia,” kata Jokowi.
Pertanyaan itu berkaitan dengan pencocokan identitas foto dalam ijazah S-1 UGM yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa sosok dalam foto ijazah itu adalah dirinya, bukan Dumatno Budi Utomo yang disebut sebagai sepupu jauhnya.
Jaksa sempat meminta Jokowi menunjukkan foto lama sebagai bahan pembanding. Namun, Jokowi mengaku tidak membawa dokumentasi pribadi tersebut.
“Tidak, Yang Mulia,” jawabnya ketika ditanya apakah membawa foto lama yang sesuai dengan masa kelulusan.
Momen lain yang menyita perhatian terjadi ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan langsung ijazah pendidikannya kepada pengunjung sidang.
Awalnya, jaksa menunjukkan barang bukti ijazah kepada majelis hakim. Jokowi kemudian meminta kesempatan untuk memperlihatkannya kepada publik yang hadir diruang persidangan.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati sempat menyarankan agar ijazah tersebut diperlihatkan setelah persidangan. Namun, Jokowi kembali meminta izin dengan alasan telah berjanji menunjukkan dokumen pendidikannya, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga S-1 UGM.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” katanya.
Permintaan itu akhirnya ditindaklanjuti. Jokowi maju ke hadapan majelis hakim dan memperlihatkan satu per satu ijazah tersebut ke arah pengunjung sidang. Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya juga terlihat mendekat.
Ungkap Tanggal Ujian Skripsi dan Wisuda
Tidak hanya soal foto dan dokumen pendidikan, Jokowi juga membeberkan sejumlah detail perjalanan akademiknya di UGM. Dihadapan persidangan, ia menyebut menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985. Sementara wisuda kelulusannya berlangsung pada 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta.
Jokowi menyebut terdapat 14 mahasiswa Fakultas Kehutanan yang mengikuti wisuda pada kesempatan tersebut. Ia bahkan menyebut sejumlah nama rekan satu fakultasnya yang mengikuti wisuda, di antaranya Hari Mulyono, Prono Jiwo, Johan Utama, Sri Murtiningsih, Sri Istiningsih, Sri Hardono, Saminuddin Baroritao, Totok Suripto, Widi Nugroho, Sigit Sarjuningtias, dan Wayan Darma.
Jokowi menyebut dirinya berada pada urutan ke-12 dari daftar wisudawan yang diingatnya, sementara dua nama lainnya sudah tidak diingat secara pasti.
Dalam pemeriksaan, jaksa juga menggali pengalaman Jokowi menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Jokowi mengungkapkan, dirinya mengikuti KKN selama tiga bulan di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Selama kegiatan tersebut, ia bersama peserta lainnya menjalankan sejumlah aktivitas kemasyarakatan, termasuk membuat tulisan mengenai 10 Program Pokok PKK serta memperbaiki dan mengecat ulang tulisan di musala dan masjid dengan bentuk huruf yang berbeda.
“Dan saya lulus KKN dengan nilai A,” ungkap Jokowi.
Kesaksian Jokowi tersebut disampaikan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Jaksa mendakwa Roy Suryo menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar terkait ijazah Jokowi.
Dalam perkara ini, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut disusun secara subsider dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persidangan ini menjadi ruang bagi jaksa menggali keterangan saksi sekaligus menguji berbagai hal yang dipersoalkan dalam perkara ijazah tersebut.
Pernyataan Jokowi mengenai identitas foto, riwayat akademik, hingga penampilan fisiknya saat lulus UGM kini menjadi bagian dari keterangan yang harus dinilai bersama alat bukti dan fakta persidangan lainnya.
Proses pembuktian tetap menjadi kewenangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Editor: Misno





Discussion about this post