INformasinasional.com, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah besar dalam penataan aparatur sipil negara (ASN). Mulai 1 Januari 2027, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu dari berbagai sektor profesi akan ditingkatkan statusnya menjadi P3K penuh waktu secara bertahap.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga pelayanan publik yang selama ini bekerja dengan status paruh waktu, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga tenaga teknis dan tenaga pelaksana lainnya.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan maka hari ini kita memutuskan P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu, ini termasuk lintas profesi,” kata Prasetyo.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga berbagai profesi yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
“Ini termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain dosen dan petugas Damkar, peningkatan status juga mencakup Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta tenaga pelaksana lainnya.
“Dengan demikian, secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi P3K penuh waktu,” sambungnya.
Peluang P3K Jadi PNS Terbuka
Tak berhenti pada peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga membuka peluang bagi P3K penuh waktu yang bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan kembali dibuka pada 2027.
“Yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang sudah diangkat menjadi P3K penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama, tempo hari yang lalu juga sudah kami umumkan, untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” ungkap Prasetyo.
Kebijakan ini membuka jalan bagi P3K untuk memperoleh kesempatan berkompetisi melalui jalur seleksi CPNS. Namun, kesempatan tersebut tetap harus ditempuh melalui mekanisme dan persyaratan seleksi yang berlaku.
Berlaku Bertahap Mulai Januari 2027
Prasetyo menjelaskan, seluruh keputusan pemerintah terkait penataan ASN tersebut akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 1 Januari 2027.
Pemerintah bersama DPR juga berkomitmen menuntaskan berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk persoalan yang selama ini membayangi penataan pegawai dan konflik agraria.
“Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027,” tegasnya.
Langkah tersebut menjadi babak penting dalam penataan tenaga aparatur negara. Bagi para guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas Damkar, Satpol PP hingga tenaga teknis yang selama ini berstatus P3K paruh waktu, kebijakan ini menghadirkan harapan baru terhadap kepastian status dan kesempatan pengembangan karier.
Meski demikian, pelaksanaannya secara bertahap tetap membutuhkan kejelasan mekanisme, pendataan, serta pengaturan teknis agar kebijakan pemerintah tersebut benar-benar dapat direalisasikan hingga keseluruh instansi.(Misn’t)
Editor: Misno





Discussion about this post