Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Duwel di Negaranya, Lawannya Tewas, 2 WNA Malaysia Dtangkap di Singkawang

22/03/2023 03:49
in HUKUM
0
Duwel di Negaranya, Lawannya Tewas, 2 WNA Malaysia Dtangkap di Singkawang

Imigrasi Kelas II TPI Singkawang melakukan pendentensian terhadap 2 WNA Malaysia

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-SINGKAWANG.Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang melakukan

Penangkapan terhadap Harisson Austin Aanak Ansir dan Roystein Ricky Anak Nohas, keduanya WNA asal Malaysia, yang merupakan hasil temuan Tim Polsek Sajingan di rumah Saudara Jupriyadi di Dusun Pareh RT 001 RW 001 Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.

KSINews melansir, keduanya diduga sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meningal dunia di Lundu, Sarawak, Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Setelah melakukan koordinasi, tim Polsek Sajingan membawa 2 WNA itu ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang dan dilakukan serah terima untuk selanjutnya dilakukan pendentensian oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.

Petugas Kantor Imigrasi Singkawang yang berkoordinasi terkait serah terima deteni yaitu Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Aris Widodo didampingi oleh 2 orang staff Penindakan Keimigrasian.

Aris mengatakan “Dua orang asing Warga Negara Malaysia ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 113 dan Pasal 119 karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan selanjutnya akan kita lakukan pendentensian”.ujar aris, Kamis, (22/3/2023).

“Setibanya di Kantor, tim kami langsung melakukan penggeledahan badan dan pengecekan barang bawaan serta kondisi kesehatan deteni, dan tindak lanjut yang kami lakukan yaitu berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia agar WNA tersebut dijemput oleh PDRM (Polisi Di Raja Malaysia) pada saat proses pendeportasian” sambung Aris.

Kedua WNA tersebut melanggar Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 113 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta IDR). serta pasal 119 yang berbunyi “(1) Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta IDR).

Baca juga  Terungkap! Ini Sosok Kontak Bernama 'Tuhan Yesus' di WAG Duren Tiga Sambo Cs

(2) Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen
Perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta IDR (KSINews)

Editor : Misno

Post Views: 295
Previous Post

Sungai Rokan Kanan Meluap, BPBD Evakuasi Warga Rokan Hulu Riau

Next Post

Anggota DPR RI Lamhot Sinaga Inisiator Wirausaha Industri Kecil Pangan Lokal di Taput

Next Post
Anggota DPR RI Lamhot Sinaga Inisiator Wirausaha Industri Kecil Pangan Lokal di Taput

Anggota DPR RI Lamhot Sinaga Inisiator Wirausaha Industri Kecil Pangan Lokal di Taput

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Musdes Awoni: Anggaran Perangkat Desa Melonjak, Warga Bertanya-tanya Ditengah Janji Pembangunan

Musdes Awoni: Anggaran Perangkat Desa Melonjak, Warga Bertanya-tanya Ditengah Janji Pembangunan

05/10/2025 10:31
Pasca Temuan Udang-Cengkeh Tercemar Radioaktif, Amerika Serikat Terapkan Persyaratan Baru untuk Produk Indonesia

Pasca Temuan Udang-Cengkeh Tercemar Radioaktif, Amerika Serikat Terapkan Persyaratan Baru untuk Produk Indonesia

04/10/2025 22:53
Bupati Syah Afandin Sindir Pencitraan, Tantang Kadin Benahi UMKM Langkat

Bupati Syah Afandin Sindir Pencitraan, Tantang Kadin Benahi UMKM Langkat

04/10/2025 20:33
Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo

Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo

04/10/2025 19:38

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,494)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (583)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (518)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,236)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,991)
  • UMUM (622)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com