INformasinasional.com-JAKARTA.Detiknews melansir, sejumlah pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat meminta pemerintah memberikan solusi usai menerapkan larangan. Pedagang menilai menutup lapak dagangan yang menjadi sumber penghasilan mereka, sama saja membunuh mereka secara perlahan.
“Kita hanya minta dikasi jalan keluar, apa kira-kira kelanjutan dari baju bekas ini. Bukan penutupan ya yang kita minta, bukan, itu bukan solusi,” kata perwakilan pedagang pakaian Pasar Senen, Rifai Silalahi saat ditemui di kawasan Pasar Senen, Sabtu (25/3/2023).
“Kalau disuruh tutup, itu artinya bisa membunuh secara perlahan-lahan jutaan orang yang (penghasilannya) tersangkut dengan pakaian bekas ini,” tambahnya.
Sebagai pedagang, Rifai berharap pemerintah memberikan solusi. Dia juga berharap pedagang dilibatkan dalam pembahasan solusi.
Rifai berpendapat melegalkan impor pakaian bekas sebenarnya bisa menjadi pilihan. Pedagang, lanjutnya, lebih bersedia jika diharuskan membayar pajak, asal regulasinya jelas.
“Jadi solusinya yaitu antara dilegalkan, atau kebijakan dari Kemendag dikasih kuota, beri pengaturan yang jelas. Karena gini sentra-sentra baju bekas itu sebenarnya seluruh Indonesia bisa dibikin, biar pemerintah bisa mengontrol untuk diatur,” ucapnya.
“Jangan ditutup, tinggal pengaturannya yang perlu. Dikontrol lebih bagus. Kalau disuruh bayar pajak justru sebenarnya kita beribu terimakasih, lebih seneng kita. Dari pada sekarang barang ini masuk secara ilegal. Yang kitapun tidak tahu siapa oknum yang mendapat keuntungan dari hal itu,” pungkasnya.
Pakaian Bekas Bukan Sampah
Rifai juga menepis narasi yang menyebutkan pakaian bekas seperti sampah. Dia menyampaikan, meski bukan produk baru, pakaian bekas yang dijual merupakan barang layak pakai.
“Inikan yang impor baju, layak pakai, yang masih bisa dipakai. Kalau sampah, kita kan nggak bisa pakai,” imbuhnya.
Dia mengatakan tren pakaian bekas telah menjadi komoditi global. Tak hanya Indonesia, lanjutnya, berbagai negara maju seperti Amerika, Jepang, Australia telah melegalkan impor pakaian bekas.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Tim dari Ditjen Bea Cukai menggerebek ruko di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) terkait importasi pakaian bekas,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan kepada detikcom, Senin (20/3/2023).
Editor : Misno