Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ombudsman Soroti Buruknya Pelayanan PN Medan Tak Kunjung Update SIPP ke Publik

28/03/2023 14:53
in UMUM
0
Ombudsman Soroti Buruknya Pelayanan PN Medan Tak Kunjung Update SIPP ke Publik

Tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang dapat diakses secara online.  (screenshoot)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan sampai saat ini tidak berfungsi dengan baik. Pasalnya, masih banyak sejumlah perkara yang belum diperbarui (update).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ombudsman perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta agar SIPP PN Medan segera diperbaiki agar masyarakat bisa mengetahui informasi yang terbaru dari suatu perkara.

“Itu tidak benar (bila tidak diperbarui). Jadi Ombudsman meminta agar itu segera diperbaiki,” tegas Abyadi Siregar, saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023) sore.

Ketua Ombudsman perwakilan Sumut itu juga mengingatkan agar PN Medan tidak membuat aplikasi yang hanya sekedar memenuhi perintah atasan namun tidak dioperasikan dengan baik.

“Jangan begitu, jadi apa gunanya itu (SIPP). Itu harus diberdayakan. Itu dibuat menggunakan operasional yang besar, tapi tidak ada manfaatnya, untuk apa,” cetusnya.

Abyadi menilai akibat SIPP yang tidak berfungsi, membuat pelayanan publik di PN Medan menjadi tidak baik.

“Itu lah yang membuat pelayanan di PN Medan menjadi tidak baik. Jangan tidak dioperasikan dengan baik. Itu namanya membohongi publik,” pungkasnya.

Sayangnya, Humas PN Medan Immanuel Tarigan, sampai berita ini ditayangkan enggan memberikan komentar. Konfirmasi yang dikirim via WhatsApp meskipun sudah centang biru namun tak kunjung dibalas.

Sementara berdasarkan penelusuran, SIPP PN Medan terdapat sejumlah perkara hingga saat ini belum juga diperbarui.

Salah satunya kasus korupsi dengan terdakwa Dr Ir Hidayati, selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Untuk diketahui, aplikasi SIPP tersebut dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasiskan teknologi informasi dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi.

Sebagaimana tertuang dalam SK Ketua MA Nomor:1-144/KMA- SK/I/2011. MA RI membangun dan mengembangkan aplikasi yang menunjang modernisasi lembaga peradilan yang salah satunya ialah aplikasi SIPP pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada 4 lingkungan peradilan.

Baca juga  Rektor USU Sebut Pendidikan Tinggi Mengalami Transisi Kebijakan

SIPP adalah aplikasi penyedia informasi kepada masyarakat umum atau para pihak mengenai perkara. Pengguna dapat menggunakan aplikasi SIPP sebagai media informasi, media penelitian dan media penelusuran perkara. Informasi yang ada di dalam SIPP telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 229
Previous Post

Polda Sumut Temukan Saksi Kunci Kematian Bripka AS, 2 Kapolres Diperiksa Propam 

Next Post

MAKUKU dapat Apresiasi Kemenkes Sebagai Popok Anti Gumpal

Next Post
MAKUKU dapat Apresiasi Kemenkes Sebagai Popok Anti Gumpal

MAKUKU dapat Apresiasi Kemenkes Sebagai Popok Anti Gumpal

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Disnaker Makassar Akan Panggil Manajemen Alfamidi Terkait PHK dan Pesangon Eks Karyawan Wahyuddin

Disnaker Makassar Akan Panggil Manajemen Alfamidi Terkait PHK dan Pesangon Eks Karyawan Wahyuddin

06/10/2025 20:14
Uang JHT ASN Rp 1 Triliun Raib, Mantan Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun

Uang JHT ASN Rp 1 Triliun Raib, Mantan Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun

06/10/2025 20:06
Skandal Putih di Gudang Bulog, 30 Ribu Ton Beras Turun Mutu, 1,45 Juta Ton Tak Tersalurkan

Skandal Putih di Gudang Bulog, 30 Ribu Ton Beras Turun Mutu, 1,45 Juta Ton Tak Tersalurkan

06/10/2025 19:37
Barcelona Kalah… karena Waktu dan Cuaca

Barcelona Kalah… karena Waktu dan Cuaca

06/10/2025 19:27

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,498)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (584)
  • HUKUM (1,007)
  • INSFRASTRUKTUR (292)
  • INTERNASIONAL (518)
  • KRIMINAL (433)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (635)
  • OPINI (37)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,237)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,995)
  • UMUM (623)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com