INformasinasional.com-LANGKAT.Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria bernama Syahdan alias Montok (25) warga jalan Taman Bunga Wahidin Ujung Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Informasi yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, berdasarkan laporan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH bahwa pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada Kamis (13/4/2023) sekira pukul 00.30 WIB dinihari di jalan Taman Bunga Wahidin Ujung Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan.
Ini berdasarkan laporan Fara Diba Rindiani (23) warga jalan Babalan Gang Sampan, Kelurahan Brandan Barat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/44/IV/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN Tanggal 13 April 2023.
Dijelaskan AKP Joko, berdasarkan laporan Kapolsek Pangkalan Brandan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu (12/4/2023) sekira pukul 21.30 WIB di Jln.Taman Bunga Jln.Wahidin Ujung Kelurahan Brandan Barat.
Sementara korban bernama Umi Syahyani Nasution (45) warga Jln.Taman Bunga Jln.Wahidin Ujung Kelurahan Brandan Barat merupakan ibu kandung dari pelapor.
Kronologisnya, pada Hari Rabu (12/4/2023) sekitar, pukul 21.30 WIB, pelapor mendapat informasi dari korban yakni ibunya bahwasnya korban sudah berada di Puskesmas Sutomo Pangkalan Brandan.
Kaget mengetahui ibunya ada di puskesmas, pelapor langsung menuju kesana dan mendengar keterangan bahwa korban telah dianiaya oleh pelaku Syahdan alias Montok yang merupakan anak angkat korban dengan cara mengayunkan sebilah pisau tersebut kearah korban.
Pada saat itu, korban sempat melindungi diri dengan cara menangkis dengan menggunakan tangan kiri korban. Sehingga lengan kirinya mengalami luka sayatan senjata tajam.
Usai melakukan penganiayaan dengan pisau, kemudian pelaku buru-buru pergi meninggalkan Korban.
Berdasarkan adanya laporan penganiayan, kemudiab Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian penganiayaan tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku penganiayaan bernama Syahdan alias Montok sedang berada di Jln.Taman Bunga Wahidin Ujung Kelurahan Brandan Barat.
Kemudian Kamis (13/4/2023) sekira pukul 00.30 WIB Kanit Reskrim serta Anggota Opsnal langsung menuju ke TKP dan benar saja pelaku tersebut langsung diamankan pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau karena kesal dimarahi oleh korban.
Selanjutnya petugas mencari barang bukti berupa pisau bergagang hitam yang digunakan pada saat melakukan penganiayaan yang sempat dibuang pelaku. berhasil ditemukan di seputaran jalan Wahidin Ujung.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Reporter : Rudy Hartono
Editor : Misno