INformasinasional.com-MEDAN. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengaku, pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di berbagai lokasi, dan jangan coba-coba mengedarkan narkotika di kampungnya.
“Saya sudah tegaskan, jangan ada yang coba-coba merusak generasi bangsa. Seluruh pengedar atau pemasok narkoba pasti akan kami tindak. Termasuk di hiburan malam di Tanjung Pamah, Kutalimbaru,” kata Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Dikatakannya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara itu juga mengamankan 90 kg narkotika jenis sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.
“Dalam tempo sepekan, Polda Sumatera Utara dan jajaran bisa mengamankan 90 kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi. Ini merupakan prestasi dari teman-teman di Direktorat Reserse Narkoba dan Polres sejajarannya,” katanya.
Menurutnya, mereka tidak akan memberikan toleransi kepada pengedar atau kurir narkotika.
“Sudah saya tegaskan tadi, untuk seluruh kurir dan pengedar narkoba. Jangan coba-coba merusak generasi bangsa, jangan coba-coba mengedarkan narkotika di kampung saya ini. Ini kampung saya, kampung kita Sumatera Utara,” katanya lagi.
Terpisah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara menangkap 3 kurir narkoba dari diskotik Sky Garden di Tanjung Pamah, Desa Namu Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru yang diduga milik Samsul Tarigan. Mereka yakni IS alias I (33) warga Jalan Sei Berantas, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya AP alias A (33) warga Jalan Binjai Utara, Kota Binjai dan T (33) warga Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat.
Kepala BNN Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Habinsaran membenarkan penangkapan itu.
“Benar, sudah tiga orang yang kami amankan dari diskotik atau hiburan malam Sky Garden itu. Kami melakukan penggerebekan atau razia di sana,” kata Toga Habinsaran di Mapolda Sumatera Utara di Medan, Jumat (14/4/2023).
Brigjen Pol Toga Habinsaran menjelaskan, awalnya mereka mengamankan 2 orang berinisial IS dan A, selanjutnya dikembalikan, kemudian ditangkaplah TG.
“Kami akan mengembangkan kasus ini lagi, kami sudah mengantongi identitasnya,” katanya.
Ketika dipertanyakan apakah ada masuk nama Samsul Tarigan yang sedang diburu. Kepala BNN mengaku sedang menyelidiki sosok informasi yang sudah masuk.
“Kami sedang dalami berbagai nama yang masuk. Jadi, kami sedang kembangkan kasus ini. Ketiga pelaku merupakan pengedar narkoba yang meresahkan. Dari ketiganya, ditemukan sabu sebanyak 5 gram dan timbangan sabu.bAtas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132, UU No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati atau paling singkat 5 tahun,” katanya lagi.***
Reporter/Editor : Misno