Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai

26/04/2023 01:54
in HUKUM
0
PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai

Dahman Sirait diadili secara online beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Medan. (Sirzul/dok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Hukuman Dahman Sirait, mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai (sesuai dakwaan-red) akhirnya diperberat dari semula 4 tahun penjara menjadi 6 tahun bui.

Hasil penelusuran riwayat perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (25/4/2023), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan diketuai Pahatar Simarmata dengan anggota majelis John Pantas Lumbantobing dan Aronta menyatakan, mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan.

[irp posts=”6732″ ]

Dahman Sirait semula dihukum 4 tahun penjara dan dipidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan, diubah menjadi 6 tahun penjara dengan pidana denda dan subsider yang sama.

PT Medan juga sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Immanuel Tarigan. Perkaranya kini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

[irp posts=”6884″ ]

Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU pada Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA).

Diberitakan sebelumnya, JPU Ruji menuntut Dahman Sirait agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018. Terdakwa diyakini sejak awal ikut ‘bermain’ dalam pekerjaan. Terdakwa memfasilitasi saudara sepupunya Endang memfasilitasi pertemuan dengan pemilik PT Fela Ufaira (FU) Riadi Aldi Nasution dan kemudian Endang Hasmi dijadikan sebagai Direktur di perusahaan tersebut,” urai Ruji.

Pada setiap pekerjaan terdakwa akan mendapatkan fee sebesar 1 persen dari nilai pagu pekerjaan. Demikian menjadi penghubung dengan PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) menjadikan Anwar Dedek Silitonga menjadi salah satu Direktur. Pekerjaan dibayarkan tidak sesuai progres yang dituangkan dalam kontrak.

Pada berkas terpisah, 2 rekanan yang mengerjakan peningkatan jalan yakni Anwar Dedek Silitonga (44) selaku mantan Direktur PT CMPA dan Endang Hasmi, 49, sebagai Direktur PT FU.

Maupun pihak konsultan pekerjaan, Abdul Khoir Gultom (32) juga selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC), telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan kasasi oleh MA RI, kedua rekanan diganjar 7 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terpidana Endang Hasmi dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian negara Rp1.849.931.602 dikurangkan Rp40 juta dikarenakan telah menitipkan / mengembalikannya ke penuntut umum subsidair 2 tahun penjara.

Sedangkan terpidana Anwar Dedek Silitonga dikenakan UP sebesar Rp1.153.762.691 juga dengan subsidair yang sama dengan Endang Hasmi.

Untuk terpidana Abdul Khoir Gultom (32) selaku konsultan juga selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC), MA RI memperingan hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. PT Medan sebelumnya menghukum terpidana 2 tahun penjara.

Sementara, nama Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran di PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS), hingga kini masih misteri. Sementara 4 lainnya telah dan sedang diproses hukum di MA RI.

Robby Maessa Nura merupakan pihak yang menerima pekerjaan dari kedua terpidana rekanan. Hal itu jelas bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum sempat memberikan masukan agar JPU membuat sprindik baru atas nama Robby Maessa Nura, pasca permohonan praperadilannya (prapid) dikabulkan PN Tanjungbalai.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 702
Previous Post

KKB Kocar-kacir Diusir Warga Pakai Busur dan Panah

Next Post

4 Tewas 43 Luka Luka Dalam Peristiwa Truk Bawa Puluhan Penumpang Masuk Jurang

Next Post
4 Tewas 43 Luka Luka Dalam Peristiwa Truk Bawa Puluhan Penumpang Masuk Jurang

4 Tewas 43 Luka Luka Dalam Peristiwa Truk Bawa Puluhan Penumpang Masuk Jurang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com