ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kuartal I Tahun 2023, Kejati Sumut Hentikan 25 Perkara dengan Proses RJ

27/04/2023 09:25
in HUKUM
0
Kuartal I Tahun 2023, Kejati Sumut Hentikan 25 Perkara dengan Proses RJ

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dalam kuartal I tahun 2023 telah menghentikan 25 perkara dengan pendekatan restoratif justice.  (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Hingga kuartal I tahun 2023 (sampai April 2023), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menghentikan 25 perkara di wilayah hukumnya dengan pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice / RJ).

Penghentian perkara secara RJ ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana.

Baca juga  Ini Cerita Plt Bupati Langkat Bawa Rombongan Kepala SKPD ke Rumah Mantan Bupati Langkat 2 Periode

Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Kamis (27/4/2023) mengatakan, bahwa penghentian penuntutan sebuah perkara dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara berjenjang hingga akhirnya disetujui untuk dihentikan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa penghentian penuntutan 25 perkara dengan proses RJ ini berasal dari beberapa Kejari dan Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut.

Baca juga  Rumah Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Penyidik Polda Sumut, Ini Hasilnya

Perkara-perkara yang berhasil dihentikan dengan RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah.

Kemudian, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga.

Baca juga  Ini Yang Harus Diketahui Bagi Pengguna Jalan! Dahulukan 7 Kendaraan Ini

Dari 25 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ ini, lanjut Yos, diantaranya ada perkara KDRT, pencurian sawit, penganiayaan, dan kejahatan lainnya.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya,” jelasnya.

Yos menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula, dan masyarakat menyambut positif proses perdamaian ini.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkas Yos.

REPORTER : SIRZUL

EDITOR : MISNO

Post Views: 533
Tags: #RJ #restorativejustice  #kejatisumut  #jampidum
Previous Post

Ini Cerita Plt Bupati Langkat Bawa Rombongan Kepala SKPD ke Rumah Mantan Bupati Langkat 2 Periode

Next Post

Gudang Minyak Oplosan Diduga Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Digerebek Polda Sumut

Next Post
Gudang Minyak Oplosan Diduga Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Digerebek Polda Sumut

Gudang Minyak Oplosan Diduga Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Digerebek Polda Sumut

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Dibawah Guyuran Hujan Sebuah Rumah di Pemalang Ludes Terbakar

Dibawah Guyuran Hujan Sebuah Rumah di Pemalang Ludes Terbakar

21/10/2025 21:18
PWI Desak MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Ini Bukan Keistimewaan, Tapi Mandat Konstitusi

PWI Desak MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Ini Bukan Keistimewaan, Tapi Mandat Konstitusi

21/10/2025 21:16
Langkat Tetapkan 11 Ranperda Prioritas 2026, Dari Desa Digital hingga Stunting Terintegrasi

Langkat Tetapkan 11 Ranperda Prioritas 2026, Dari Desa Digital hingga Stunting Terintegrasi

21/10/2025 20:21
Ikuti Penandatanganan Bersama, Lapas Kendal Komitmen Berantas Halinar

Ikuti Penandatanganan Bersama, Lapas Kendal Komitmen Berantas Halinar

21/10/2025 14:39

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (34)
  • AGRIBISNIS (46)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,554)
  • Desa Kita (10)
  • EKONOMI (594)
  • HUKUM (1,015)
  • INSFRASTRUKTUR (301)
  • INTERNASIONAL (523)
  • KRIMINAL (437)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (706)
  • OLAHRAGA (640)
  • OPINI (39)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,254)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (502)
  • RAGAM (169)
  • TRENDING (2,025)
  • UMUM (630)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com