Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Terbukti Bersalah Cemarkan Nama Baik Istri Gubsu, Ismail Marzuki Dihukum Percobaan

28/04/2023 12:11
in HUKUM
0
Terbukti Bersalah Cemarkan Nama Baik Istri Gubsu, Ismail Marzuki Dihukum Percobaan

Terdakwa Ismail Marzuki saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman percobaan penjara selama 6 bulan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ismail Marzuki dengan hukuman percobaan penjara selama 6 bulan.

Terdakwa Ismail diyakini terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lewat media sosial.

[irp posts=”6976″ ]

“Menjatuhkan pidana kepada Ismail Marzuki selama 6 bulan penjara namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 8 bulan,” ucap majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan di Ruang Cakra 8 gedung PN Medan, Kamis (27/4/2023).

Selain pidana penjara, majelis juga mengenakan pidana denda kepada terdakwa senilai Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

[irp posts=”6972″ ]

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Safrina Rahmi dari Kejati Sumut. Dimana JPU Rahmi pada persidangan sebelumnya telah menuntut agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa membuat korban menjadi malu dan nama baiknya tercemar. Selain itu postingan terdakwa di media sosial tidak sesuai kaidah jurnalistik.

[irp posts=”6969″ ]

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3)  Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomot 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” terang hakim Immanuel membacakan putusan.

Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

[irp posts=”6966″ ]

Dikutip dari surat dakwaan JPU menyatakan bahwa awal mula kasus ini ketika Pemred Media Online Mudanews.com ini, sedang melakukan aksi di depan Mapoldasu terkait Penyelamatan Benteng Putri Hijau atas nama Organisasi Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI).

Dalam aksinya, lanjut jaksa, terdakwa membawa poster bergambar saksi Nawal Lubis istri Gubernur Sumut Edi Rahmayadi dengan tulisan.

[irp posts=”6962″ ]

‘Jangan Karena Bunda NL Istri orang sakti. Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL dan bapak KapoldaSU segera periksa Bunda NL terkait perusakan Benteng Hijau Putri’.

Dikatakan jaksa, terdakwa merekam perbuatan yang dilakukan di depan Mapoldasu dengan durasi 2 menit 16 detik dan mempostingnya di media sosial Facebook.

Lebih lanjut dijelaskan jaksa, bahwa perbuatan atau postingan akun facebook Ismail Marzuki dan akun youtube Media Mudanews.com yang mengandung hinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor Nawal Lubis merupakan kalimat yang dapat menyinggung atau mempermalukan seseorang karena melakukan kebohongan dan ketidaksesuaian dengan fakta dan Nawal Lubis merasa terhina karena tuduhan palsu.

Reporter : Siregar

Editor : Misno

Post Views: 917
Tags: #ismailmarzuki #pencemarannamabaik #pnmedan  #edyrahmayadi
Previous Post

1,8 Kg Emas Hilang di Pegadaian Setia Budi, Medan, Kacabnya dan Pemegang Brankas Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara

Next Post

Kabanjahe, Karo Diguncang Gempa M 4,7

Next Post
Kabanjahe, Karo Diguncang Gempa M 4,7

Kabanjahe, Karo Diguncang Gempa M 4,7

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com