ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan Anggota DPRD Kok Disangkakan Penipuan Uang, ini Faktanya

05/05/2023 05:13
in HUKUM
0
Mantan Anggota DPRD Kok Disangkakan Penipuan Uang, ini Faktanya

Mantan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah saat memperlihatkan bukti perjanjian dan rekening koran bukti dirinya telah mengembalikan uang kepada korban Rosmala Sebayang.  (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformadinasional.com-MEDAN. Pernyataan kuasa hukum Rosmala Sebayang, Ganda Tambunan yang menyatakan bahwa kliennya telah mengalami kerugian ternyata bertolak belakang dengan faktanya. Sebab, kerugian Rp100 juta tersebut telah dikembalikan.

Hal itu disampaikan mantan DPRD Sumut Indra Alamsyah kepada wartawan, Jumat (5/5/2023). Ia mengatakan pengembalian uang tersebut sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Baca juga  Menjalankan Visi Masyarakat Riligius Bukan Pekerjaan Mudah, Itu Kata Plt Bupati Langkat

“Pada April 2022, saya dilaporkan karena dituduh melakukan penipuan, padahal uang Rp100 juta yang diberikan Rosmala Sebayang itu merupakan uang DP untuk pembelian mobil truk,” katanya.

Meskipun begitu, sambung Indra, pada Agustus 2022 ia beritikad baik mengembalikan uang DP tersebut dengan mentransfer ke rekening Rosmala Sebayang sebesar Rp100 juta.

Baca juga  Ini Yang Dikatakan Plt Bupati Langkat Saat Halal Bi Halal Dengan ParaTokoh
Baca juga  Mau Tau, Suami Istri Ini Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Mantan Kakan BPN Toba 4 Tahun

“Mirisnya, pada Oktober saya ditetapkan sebagai tersangka, padahal kerugian dalam laporan polisi Rosmala sudah kembali. Namun kasus ini tetap berlanjut,” ujarnya.

Kendati demikian, Indra Alamsyah tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Biarlah nanti fakta persidangan yang membuktikan saya bersalah atau tidaknya. Allah itu tidak tidur. Yang benar pasti benar,” sebutnya.

Baca juga  Mark Up Klaim Asuransi Poktan, Staf Distan Sergai Divonis 5,5 Tahun Penjara 

Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho ketika dikonfirmasi membenarkan pengembalian kerugian tersebut.

“Benar, kerugian Rp 100 juta telah dikembalikan oleh yang bersangkutan kepada korban, dengan bukti transfer sebesar Rp100 juta ke rekening atas nama korban,” kata Frianto saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2023) pagi.

Baca juga  Asyik Mandi di Sungai Belawan, Pelajar SMTK Pancurbatu Ini Tenggelam

Sementara dalam kasus lain, Rosmala Sebayang ternyata juga dilaporkan ke Polda Sumut. Direktur Utama (Dirut) PT Juanta Cibero itu diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebesar Rp150 juta.

Laporan itu tertuang dengan nomor: LP/B/2103/XI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 November 2022 dengan pelapor Wistiandari Amrimarta. Namun, pada 9 Desember 2022, Polda Sumut melimpahkan laporan tersebut ke Polrestabes Medan.

Baca juga  Ini Fakta Kepala Staf Angkatan Darat di Yayasan Kartika Mutiara

Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Polrestabes Medan. Polisi pun telah memeriksa saksi-saksi dan telah dua kali memanggil terlapor Rosmala Sebayang untuk datang ke Polrestabes Medan.

Namun, Rosmala Sebayang sampai saat ini tidak mengindahkan panggilan dari penyidik Satreskrim Polrestabes.

Diketahui, kasus itu bermula pada 2021 lalu, terlapor Rosmala Sebayang menjual saham kepada Wistiandari Amrimarta, namun setelah uang dibayarkan, ternyata tidak sesuai yang dijanjikan.

Kemudian pelapor melakukan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor agar mengembalikan uang tersebut, namun somasi itu tidak diindahkan, sehingga pelapor menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari terlapor.

Baca juga  Denny Indrayana Sebut Harun Masiku Akan Segera Ditangkap, Seret Nama Jokowi

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir saat dikonfirmasi mengaku akan mengeceknya kembali atas kasus tersebut.

“Saya cek dulu ya pak,” jawabnya singkat.

Reporter : SIREGAR

Editor : MISNO

Post Views: 609
Tags: #indraalamsyah #penipuanpenggelapan #rosmalasebayang #kejarimedan
Previous Post

Menjalankan Visi Masyarakat Riligius Bukan Pekerjaan Mudah, Itu Kata Plt Bupati Langkat

Next Post

Poldasu-KPK Kerjasama Telusuri Gratifikasi dan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, Dirut PT ANR Diperiksa

Next Post
Poldasu-KPK Kerjasama Telusuri Gratifikasi dan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, Dirut PT ANR Diperiksa

Poldasu-KPK Kerjasama Telusuri Gratifikasi dan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, Dirut PT ANR Diperiksa

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Momen Akrab AIA, Chaidir Syam, dan Andi Mahyanto di Festival Pinisi Bulukumba 2025

Momen Akrab AIA, Chaidir Syam, dan Andi Mahyanto di Festival Pinisi Bulukumba 2025

25/10/2025 21:58
RSUD Bulukumba Tampilkan Inovasi Layanan di Festival Pinisi 2025

RSUD Bulukumba Tampilkan Inovasi Layanan di Festival Pinisi 2025

25/10/2025 21:39
AS Kirim Kapal Induk ke Karibia, Perang Narkoba atau Manuver Rahasia Gulingkan Maduro?

AS Kirim Kapal Induk ke Karibia, Perang Narkoba atau Manuver Rahasia Gulingkan Maduro?

25/10/2025 21:31
Rutan Pemalang Kembali Berikan Bantuan Kepada Keluarga Warga Binaan

Rutan Pemalang Kembali Berikan Bantuan Kepada Keluarga Warga Binaan

25/10/2025 16:13

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (34)
  • AGRIBISNIS (46)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,566)
  • Desa Kita (11)
  • EKONOMI (596)
  • HUKUM (1,019)
  • INSFRASTRUKTUR (303)
  • INTERNASIONAL (525)
  • KRIMINAL (440)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (709)
  • OLAHRAGA (641)
  • OPINI (39)
  • OTOMOTIF (41)
  • PERISTIWA (1,262)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (502)
  • RAGAM (170)
  • TRENDING (2,030)
  • UMUM (631)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com