INformasinasional.com-ACEH TAMIANG. Batal menggelar aksi May Day 2023, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, digantikan dengan audensi. Seyogyanya, F.SPPP-SPSI Aceh Tamiang akan menggelar aksi tadi siang, Selasa (9/5/2023).
[irp posts=”7361″ ]
Ketua Pimpinan Daerah (PD) F.SPPP-SPSI Aceh Tamiang, Tedi Irawan kepada INformasinasional.com di Karang Baru, tadi siang mengatakan, kesepakan menyuarakan aspirasi buruh di depan umum terkait Peringatan Hari Buruh Internasioanl yang direncanakan pada hari ini dibatalkan.
Pihaknya juga telah melayangkan surat Nomor : 09/PC.FSP.PP–SPSI/ATAM/V/2023 kepada Kapolres Aceh Tamiang prihal Pembatalan Kegiatan Aksi Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.
[irp posts=”7358″ ]
“Aksi May Day tersebut diganti dengan kegiatan audensi yang difasilitasi oleh DPRK Aceh Tamiang dan Satuan Intelkam Polres Aceh Tamiang,” kata Tedi Irawan.
Dijelaskan Tedi audiensi di gedung DPRK Aceh Tamiang melibatkan sekitar 40 orang peserta terdiri dari unsur PD FSPPP-SPSI Aceh, Pemkab dan DPRK Aceh Tamiang. Selanjutnya Kepala Disnakertrans, para Kapolsek BP Jamsostek Cabang Langsa dan BPJS Kesehatan Aceh Tamiang.
“Pembatalan aksi buruh di Kantor Bupati, DPRK dan Disnakertrans Aceh Tamiang hari ini telah disepakati bersama stakeholder yang hadir.
Terkait sejumlah poin tuntutan buruh akan ditindak lanjuti dengan DPRK karena dianggap sebagai temuan anggota dewan,” jelas Tedi.
Tedi Irawan mengaku sebagai pimpinan organisasi serikat pekerja ia lebih memilih jalur audiensi ketimbang aksi yang ujungnya hanya berorasi dan memberi rekomendasi pernyataan sikap seperti aksi May Day yang sudah-sudah.
[irp posts=”7355″ ]
Adapun tuntutan aksi buruh Aceh Tamiang terdiri dari enam poin di antaranya, minta pengawasan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan penerapan UMK sesuai Pergub Nomor : 560/1576/2022. Pengawasan terhadap perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek dan BPJS Kesehatan.
Berikutnya Pemda dapat mengalokasikan anggaran peringatan May Day di Aceh Tamiang setiap tahun dan menghidupkan kembali LKS-BIPARTIT yang terhenti sejak 2020 di Disnaker setempat.
“Audiensi bagi saya lebih to the point ke persoalan. Kita bisa tau diakomodir atau tidaknya tuntutan kita, karena semua pihak dihadirkan. Kita kan, mau yang penting tujuan kita memperjuangkan nasib buruh tercapai tanpa harus aksi demo,” imbuhnya.
[irp posts=”7351″ ]
“Seperti tuntutan kita terhadap perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek dan BPJS Kesehatan sudah oke tahun ini dimasukan. Selain itu anggaran aksi peringatan Hari Buruh atau May Day setiap tahun akhirnya ketahuan, ternyata sudah dianggarkan oleh Disnaker tapi dicoret oleh dewan,” sambung Tedi.
Tedi Irawan menambahkan, pihaknya sengaja tidak memasukan poin tuntutan buruh terkait Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang ditengarai hanya merugikan buruh/pekerja.
“Karena kontroversi Undang-Undang Omnibus Law/UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan oleh DPR RI itu hanya bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan di demo,” katanya lagi.
Reporter : Dede
Editor : Misno