INformasinasional.com-LANGKAT. Pengadilan Agama Stabat akan melaksanakan pelayanan terpadu untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, dan Kemenag Langkat
[irp posts=”7405″ ]
Ketua Pengadilan Agama Stabat Evawati S Ag MH mengatakan, layanan terpadu ada tiga komponen, yaitu dari pihak Pengadilan Agama Stabat melakukan persidangan berupa sidang isbad nikah, dari Kemenag adalah hasil putusan pengadilan agama suami istri nikah sah maka KUA dapat mengeluarkan buku nikah, dan dari Dukcatpil dapat mengeluarkan kartu keluarga.
[irp posts=”7401″ ]
“Putusan pengadilan terhadap pengesahan pernikahan (produk pengadilan) buku nikah (produk Kemenag) dan kartu keluarga (produk Dukcatpil) dapat di keluarkan pada hari itu juga,” kata Evawati saat bertemu Plt Bupati Langkat Syah Afandin, Rabu (10/5/2023)
Mendengar maksud Evawati, Syah Afandin-pun mendukung Pelayanan Terpadu Pernikahan oleh Pengadilan Agama, Kemenag dan Disdukcapil
[irp posts=”7392″ ]
“Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan sudah mendapat buku nikah,dan kartu keluarga dari Dukcatpil. Semoga layanan terpadu yang di laksanakan nantinya membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Langkat,” kata Syah Afandin.
Reporter/Editor : Misno