INformasinasional.com-HUMBAHAS.Sejak dibuka tahapan pendaftaran Senin 1 – 14 Mei 2023 lalu. KPU Humbahas menetapkan 14 Partai Politik Nasional menjadi peserta pemilu 2024 sesuai dengan hasil pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).
[irp posts=”7531″ ]
Dikonfirmasi INformasinasional.com Senin (15/5/2023), Ketua KPU Humbahas Binsar Pardamean Sihombing, membenarkan hal itu. Dari hasil pendaftaran melalui aplikasi Silon ada 14 Parpol dari 18 Parpol Nasional menjadi peserta pemilu di Humbahas.
“Dari 18 partai nasional peserta Pemilu 2024, yang mengajukan bakal calon DPRD kabupaten Humbahas ada 14 partai yang mengunggah dokumen pendaftaran di Silon,” katanya
Selanjutnya, Binsar menjelaskan, selanjutnya KPU Humbahas akan melakukan tahapan verifikasi administrasi mulai Senin, 15 – 23 Mei 2023.
[irp posts=”7528″ ]
“Kita selanjutnya akan melakukan tahapan verifikasi syarat administrasi dari tanggal 15-23 Mei 2023,” katanya lagi.
Soal alasan Parpol Nasional tidak mengajukan Bacaleg di Pemilu 2024, Binsar menyebut, alasan Parpol dimaksud, KPU Humbahas tidak mengetahui secara detail.
“Kami tidak tahu alasan partai tidak datang mengajukan bakal calon. Sebaiknya dikonfirmasi ke partai yang bersangkutan. Adapun Parpol itu, yakni Partai Garuda, Partai PBB, Partai Ummat dan Partai Gelora,” katanya, meski tidak merinci 4 Parpol yang tidak mengajukan bacalegnya.
[irp posts=”7525″ ]
Ditanya, Bilamana KPU menemukan daftar Bacaleg Parpol ada nama ganda di 2 Parpol yang berbeda. Kata Binsar menyebut, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi syarat tersebut.
“Selanjutnya kita akan jalankan tahapan verifikasi administrasi.
Apabila terdapat hal kegandaan, maka bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS,” tegasnya.
Reporter : Glen van metro
Editor : Misno