INformasinasional.com-LANGKAT.Untuk memaksimal pencegahan pelanggaran dalam melakukan pengawasan tahapan-tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Langkat, Jumat (19/5/2023) megadakan sosialisasi pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) partisipatif tentang pencermatan pemutakhiran data pemilih.
[irp posts=”7680″ ]
Sosialisasi Bawaslu menghadirkan nara sumber Agus Arifin dari anggota Komisioner KPU Langkat, dan peserta dari perkawinan petugas Rutan Tanjungpura, Rutan Pangkalan Brandan, Lapas Narkoba Hinai, perwakilan Camat dan Desa di Langkat, serta wartawan.
Sedangkan penyelenggara, Bawaslu Langkat, yakni Husni Laili (Ketua),
Rika Sari (Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan)
Ahmad Sayuti (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa),
Juliadi (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) dan
Riono Hardiman (Koordinator Divisi Pengecgahan, Humas, Hubungan Antar Lembaga dan Partisipasi Masyarakat).
[irp posts=”7674″ ]
Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Langkat, Rika Sari, mengatakan, ada beberapa hal-hal yang menjadi pokus pengawasan dalam melakukan pengawasan pencoklitan.
Ada beberapa poin kita dalam pengawasan pemutakhiran data pilih diantaranya, ketidaktaatan prosedur pantarlih dalam melaksanakan Colkit, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih ditemukan dalam DPT, pemilih memenuhi Syarat (MS) belum masuk DPT, keadaan tertentu yang membuat pindah memilih, Pemilih yang rumahnya jauh dari lokasi TPS, dan SIDALIH sering mengalami gangguan.
[irp posts=”7663″ ]
“Sosialisasi ini salah satu persiapan dan kesiapan pengawas dalam menghadapi tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih. Maka, peran serta Pers/wartawan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu maupun menjelang Pemilu,” kata Rika Sari.
Sedangkan Agus Arifin, anggota komisioner KPU Langkat mengatakan, untuk pelaksanaan pencoblosan dilakukan di TPS pada hari H Pemilu. Dalam satu TPS tidak boleh jumlah pemilihnya 300 pemilih, Artinya, pemilih dalam satu TPS maksimal 300 pemilih.
[irp posts=”7674″ ]
“TPS yang jumlah pemilihnya dibawah 100 pemilih, TPS nya bisa digeser dan bisa juga tidak digeser. Alasannya, semisal dalam 1 TPS hanya jumlah pemilih 36 pemilih, tetapi di dusun tersebut hanya terdapat 1 TPS dengan jumlah pemilih di dusun itu hanya 36 pemilih, maka TPS tersebut bisa dipertahankan, tidak digeser,” kata Agus Arifin.
Dikatakan Agus Arifin, di Langkat ada TPS Khusus, yakni di Lapas Kecamatan Hinai ada 6 TPS, rinciannya, 4 TPS di Lapas Narkotika dan 2 TPS di Lapas Pemuda, dengan jumlah pemilih 1.530. Sedangkan di Rutan Tanjung Pura ada 1 TPS dengan pemilih 70 pemilih dan di Rutan Pangkalan Brandan ada 1 TPS dengan jumlah 105 pemilih.
“Di TPS khusus ini data bisa berubah, apakah penghuni lapas dan Rutan bertambah maupun berkurang menjelang hari H Pemilu, jadi pihak Rutan dan Lapas harus melaporkan, untuk mengetahui validnya data pemilih,” katanya lagi.(Redaksi)
EDITOR : MISNOADI