INformasinasional.com-LHOKSEUMAWE.Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe atas dugaan kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun dengan kerugian negara sebesar Rp 44,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan, Suaidi Yahya hadir memenuhi panggilan Jaksa untuk dilakukan pemeriksaan. Suaidi tiba di kantor Kejari hari ini sekira pukul 09.30 WIB Senin (22/5/2023) langsung dilakukan pemeriksaan.
[irp posts=”7764″ ]
“Ini merupakan panggilan Ketiga Suaidi Yahya, dimana panggilan pertama hadir, Kedua tidak hadir. Sekitar Pukul 10.00 WIB pagi Suaidi diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pukul 12.30 WIB siang pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan,” kata Kasi Intelijen, Senin (22/5/2023).
[irp posts=”7761″ ]
Therry Gutama menyebutkan, ditahan Suaidi dikuatirkan dapat menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lainnya, ini pertimbangannya, katanya.
Kajari membeberkan, peran mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Dirut PT RS Arun, Hariadi merupakan aktor utama dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 44.9 miliar, ujarnya.
Diketahui, Suaidi Yahya adalah mantan Walikota Lhokseumawe periode 2012 s.d 2017 & periode 2017 s.d 2023, Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.
Penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap mantan Wali Kota Lhokseumawe itu setelah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal hari ini. Selanjutnya, Suaidi Yahya dibawa ke lapas kelas IIA Lhokseumawe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan. sebelumnya Dirut RS Arun itu juga ditahan dalam kasus yang sama.
[irp posts=”7752″ ]
Hasil pantauan, pukul 14.13 WIB, Suaidi Yahya keluar dari kantor Kejari menggunakan rompi merah dengan tangan diborgol dan pengawalan ketat tim Kejari Lhokseumawe serta aparat keamanan, Suaidi Yahya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman kantor Kejari.
Reporter : Parlaungan Hutasuhut
Editor : Misno