Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

INi Faktanya, Mantan Walikota Lhokseumawe Jadi Tersangka Korupsi Rumah Sakit Arun

24/05/2023 07:42
in HUKUM
0
INi Faktanya, Mantan Walikota Lhokseumawe Jadi Tersangka Korupsi Rumah Sakit Arun

Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe atas dugaan kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun dengan kerugian negara sebesar Rp 44,9 miliar.(istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LHOKSEUMAWE.Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe atas dugaan kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun dengan kerugian negara sebesar Rp 44,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan, Suaidi Yahya hadir memenuhi panggilan Jaksa untuk dilakukan pemeriksaan. Suaidi tiba di kantor Kejari hari ini sekira pukul 09.30 WIB Senin (22/5/2023) langsung dilakukan pemeriksaan.

[irp posts=”7764″ ]

“Ini merupakan panggilan Ketiga Suaidi Yahya, dimana panggilan pertama hadir, Kedua tidak hadir. Sekitar Pukul 10.00 WIB pagi Suaidi diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pukul 12.30 WIB siang pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan,” kata Kasi Intelijen, Senin (22/5/2023).

[irp posts=”7761″ ]

Therry Gutama menyebutkan, ditahan Suaidi  dikuatirkan dapat menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lainnya, ini pertimbangannya, katanya.

Kajari membeberkan, peran mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Dirut PT RS Arun, Hariadi merupakan aktor utama dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 44.9 miliar, ujarnya.

Diketahui, Suaidi Yahya adalah mantan Walikota Lhokseumawe periode 2012 s.d 2017 & periode 2017 s.d 2023, Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.

Penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap mantan Wali Kota Lhokseumawe itu setelah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal hari ini. Selanjutnya, Suaidi Yahya dibawa ke lapas kelas IIA Lhokseumawe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan. sebelumnya Dirut RS Arun itu juga ditahan dalam kasus yang sama.

[irp posts=”7752″ ]

Hasil pantauan, pukul 14.13 WIB, Suaidi Yahya keluar dari kantor Kejari menggunakan rompi merah dengan tangan diborgol dan pengawalan ketat tim Kejari Lhokseumawe serta aparat keamanan, Suaidi Yahya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman kantor Kejari.

Reporter : Parlaungan Hutasuhut

Editor : Misno

Post Views: 1,180
Tags: diTetapkan TersangkaKorupsi RS ArunMantanWalikota Lhokseumawe
Previous Post

2 Tahun Jadi DPO, Terpidana Perkara KDRT, Akhirnya Ketangkap

Next Post

Miris! Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Kakak Gugat Ibu dan Adik Kandung Soal Ahli Waris

Next Post
Miris! Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Kakak Gugat Ibu dan Adik Kandung Soal Ahli Waris

Miris! Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Kakak Gugat Ibu dan Adik Kandung Soal Ahli Waris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com