Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Viral Persatuan Paranormal Nusantara Minta ‘Dilegalkan’, Kemenkes Buka Suara

05/06/2023 14:09
in NASIONAL
0
Viral Persatuan Paranormal Nusantara Minta ‘Dilegalkan’, Kemenkes Buka Suara

Ilustrasi ritual paranormal.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA.Viral Persatuan Paranormal Nusantara meminta pemerintah mengakui profesinya sebagai pelayan kesehatan ‘legal’ sebagaimana tenaga kesehatan perawat, juga dokter. Pengobatan mereka disebut termasuk alternatif yang tidak sedikit dipilih sejumlah masyarakat demi kesembuhan.

[irp posts=”8149″ ]

Mereka juga meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memasukkan Persatuan Paranormal Nusantara dalam organisasi resmi yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI.

Menanggapi itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai permintaan tersebut.

“Kita belum ada komunikasi ya,” bebernya saat dihubungi detikcom Senin (6/5/2023).

[irp posts=”8146″ ]

“Tapi untuk yang terkait legal atau tidak, nanti kita cek terlebih dahulu,” lanjut dr Nadia.

Sebetulnya ada sejumlah profesi kesehatan yang ‘diakui’ pemerintah dalam UU yakni tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.

Secara rinci, dalam tenaga pengobatan tradisional disebutkan terdiri dari tenaga kesehatan tradisional ramuan atau jamu serta pengobat bahan alam. Nihil penjelasan paranormal di proses pelayanan kesehatan yang tercantum dalam RUU Kesehatan Omnibus Law seperti permintaan viral tersebut.

[irp posts=”8142″ ]

“Meminta Menkes mengakui Persatuan Paranormal Nusantara sebagai organisasi resmi dan terdaftar di kemenkes,” demikian keterangan tertulis yang viral, seperti diterima detikcom Senin (6/5/2023).(dtc)

Editor : Misno

 

Post Views: 410
Tags: Kemenkes Buka SuaraMinta DilegalkanPersatuan Paranormal NusantaraViral
Previous Post

Bupati Langkat Komitmen Prioritaskan Sektor Pertanian

Next Post

Bendungan Irigasi Mangkrak, Ratusan Warga di 3 Desa di Sei Lepan Demo DPRD

Next Post
Bendungan Irigasi Mangkrak, Ratusan Warga di 3 Desa di Sei Lepan Demo DPRD

Bendungan Irigasi Mangkrak, Ratusan Warga di 3 Desa di Sei Lepan Demo DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com