Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kisah Kepala Desa di Nias dan Bendaharanya Rugikan Negara Rp 509 Juta Dituntut 6 Tahun Penjara

05/06/2023 21:43
in HUKUM
0
Kisah Kepala Desa di Nias dan Bendaharanya Rugikan Negara Rp 509 Juta Dituntut 6 Tahun Penjara

Suasana sidang perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.  ( siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Antonioman Manaraja dan Bendahara Desa (Bendes) Berkat Telaumbanua (berkas terpisah), dituntut agar dipidana 6 tahun penjara dalam persidangan secara online, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/6/2023) malam.

Baca juga  Polda Sumut Tetapkan 45 Tersangka Judi, Pemilik Gudang Ali Opek Diburu

Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel secara estafet menuntut keduanya dengan pidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Baca juga  Barongsai Sumut Target 6 Medali PON XXI/2024

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keduanya dinilai telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga  Emha Ainun Nadjib : Indonesia Akan Dipimpin Cendekiawan

Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hakim dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp509.157.305.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga  Bendungan Irigasi Mangkrak, Ratusan Warga di 3 Desa di Sei Lepan Demo DPRD

“Hal meringankan, terdakwa kooperatif, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara,” urai JPU.

Oleh karenanya, terdakwa Antonioman Manaraja dituntut agar dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp272.761.325 sebagai uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa, dari total kerugian keuangan negara Rp509.157.305,31.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Berkat Telaumbanua dituntut membayar UP sebesar Rp217.395.980, setelah dikurangkan Rp17 juta yang telah dititipkan di rekening sementara Kejari Nisel dari total Rp509.157.305,31 juga dengan subsidair 3 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Sulhanuddin didampingi anggota majelis As’ad Rahim Lubis dan Ibnu Malik, tim penasihat hukum kedua terdakwa memohon waktu hingga, Kamis (15/6/2023) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan Raffles Devit M Napitupulu menguraikan, di 2018 desa yang dipimpin Antonioman Manaraja mendapatkan bantuan   Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp650.007.459.

Baca juga  Gubernur Sumut: Realisasi Pendapatan Daerah Sumut 2022 Capai Rp12,594 Triliun

Serta Dana Desa (ADD) Rp68.701.465 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nisel. Sehingga total pagi yang diperoleh Desa Lahusa Fau Rp718.708.924.

Namun hasil audit Inspektorat Kabupaten Nisel, baik Antonioman Manaraja maupun Berkat Telaumbanua tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan kegiatan fisik maupun nonfisik yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lahusa Fau Tahun Anggaran (TA) 2018.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 704
Tags: kadeslahusaafaukorupsipengadilantipikormedantuntutan
Previous Post

Polda Sumut Tetapkan 45 Tersangka Judi, Pemilik Gudang Ali Opek Diburu

Next Post

Tangis Haru Dalam Sidang Akibat Vonis Bebes Terdakwa Perawatan Kapal Danau Toba, JPU: Kasasi 

Next Post
Tangis Haru Dalam Sidang Akibat Vonis Bebes Terdakwa Perawatan Kapal Danau Toba, JPU: Kasasi 

Tangis Haru Dalam Sidang Akibat Vonis Bebes Terdakwa Perawatan Kapal Danau Toba, JPU: Kasasi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com