Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kisah Kepala Desa di Nias dan Bendaharanya Rugikan Negara Rp 509 Juta Dituntut 6 Tahun Penjara

05/06/2023 21:43
in HUKUM
0
Kisah Kepala Desa di Nias dan Bendaharanya Rugikan Negara Rp 509 Juta Dituntut 6 Tahun Penjara

Suasana sidang perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.  ( siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Antonioman Manaraja dan Bendahara Desa (Bendes) Berkat Telaumbanua (berkas terpisah), dituntut agar dipidana 6 tahun penjara dalam persidangan secara online, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/6/2023) malam.

[irp posts=”8168″ ]

Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel secara estafet menuntut keduanya dengan pidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

[irp posts=”8165″ ]

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keduanya dinilai telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

[irp posts=”8162″ ]

Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hakim dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp509.157.305.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara dan tidak mengakui perbuatannya.

[irp posts=”8156″ ]

“Hal meringankan, terdakwa kooperatif, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara,” urai JPU.

Oleh karenanya, terdakwa Antonioman Manaraja dituntut agar dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp272.761.325 sebagai uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa, dari total kerugian keuangan negara Rp509.157.305,31.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Berkat Telaumbanua dituntut membayar UP sebesar Rp217.395.980, setelah dikurangkan Rp17 juta yang telah dititipkan di rekening sementara Kejari Nisel dari total Rp509.157.305,31 juga dengan subsidair 3 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Sulhanuddin didampingi anggota majelis As’ad Rahim Lubis dan Ibnu Malik, tim penasihat hukum kedua terdakwa memohon waktu hingga, Kamis (15/6/2023) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan Raffles Devit M Napitupulu menguraikan, di 2018 desa yang dipimpin Antonioman Manaraja mendapatkan bantuan   Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp650.007.459.

[irp posts=”8159″ ]

Serta Dana Desa (ADD) Rp68.701.465 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nisel. Sehingga total pagi yang diperoleh Desa Lahusa Fau Rp718.708.924.

Namun hasil audit Inspektorat Kabupaten Nisel, baik Antonioman Manaraja maupun Berkat Telaumbanua tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan kegiatan fisik maupun nonfisik yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lahusa Fau Tahun Anggaran (TA) 2018.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 674
Tags: kadeslahusaafaukorupsipengadilantipikormedantuntutan
Previous Post

Polda Sumut Tetapkan 45 Tersangka Judi, Pemilik Gudang Ali Opek Diburu

Next Post

Tangis Haru Dalam Sidang Akibat Vonis Bebes Terdakwa Perawatan Kapal Danau Toba, JPU: Kasasi 

Next Post
Tangis Haru Dalam Sidang Akibat Vonis Bebes Terdakwa Perawatan Kapal Danau Toba, JPU: Kasasi 

Tangis Haru Dalam Sidang Akibat Vonis Bebes Terdakwa Perawatan Kapal Danau Toba, JPU: Kasasi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com