Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Putra Martono Terdakwa Penipuan Mobil Rp 622 Juta Dituntut 2 Tahun Bui

13/06/2023 00:05
in HUKUM
0
Putra Martono Terdakwa Penipuan Mobil Rp 622 Juta Dituntut 2 Tahun Bui

Terdakwa Putra Martono alias David Putra saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Trian Adhitya Izmail menuntut terdakwa Putra Martono alias David Putra dengan pidana selama 2 tahun penjara.

[irp posts=”8350″ ]

Warga Jalan Cilincing, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu dinilai melakukan tindak pidana penipuan Rp622 juta terkait pembelian mobil Mercedes Benz. Menurut JPU, pria berusia 42 tahun itu terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.

[irp posts=”8346″ ]

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Putra Martono alias David Putra dengan pidana selama 2 tahun penjara,” kata JPU Trian Adhitya Izmail di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution, Senin (12/6/2023) sore.

[irp posts=”8343″ ]

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

[irp posts=”8340″ ]

Mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo mengatakan kasus tersebut berawal pada 26 November 2021. Terdakwa Putra Martono alias David Putra menawarkan korban Drs. Petrus Irwan untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

[irp posts=”8337″ ]

Selanjutnya, pada 29 November 2021 korban Drs. Petrus Irwan dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada.

Namun, keberadaan Mobil Mercedes Benz di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

[irp posts=”8334″ ]

Selanjutnya, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban Drs. Petrus Irwan bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.

Lalu, korban dijemput terdakwa Putra Martono, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp. 617.500.000 ke rekening terdakwa.

Singkat cerita, pada 1 Juni 2022 korban Drs. Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut.

Namun, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 673
Tags: #putramartonomercedenzbenzpenipuanpnmedan
Previous Post

Perbasi Sumut Andalkan Tim 3×3 Bersaing di PON XXI/2024

Next Post

191 Kabupaten dan Kota Ikuti Kegiatan Forum Smart City di Surabaya

Next Post
191 Kabupaten dan Kota Ikuti Kegiatan Forum Smart City di Surabaya

191 Kabupaten dan Kota Ikuti Kegiatan Forum Smart City di Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com