INformasinasional.com-MEDAN Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) menjadi tersangka dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya (ANR). AKBP AH menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari gudang tersebut.
“Iya benar sudah jadi tersangka,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).
Kombes Teddy mengatakan, AKBP AH ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6/2023) lalu. Dengan begitu, kata Teddy, untuk kasus gudang solar ilegal itu, AKBP AH menyandang dua status tersangka.
Yakni tersangka karena membantu gudang solar ilegal itu dan tersangka karena menerima gratifikasi. Sementara, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Teddy mengatakan pihaknya masih mendalaminya.
“TPPU lain lagi, itu masih berjalan,” ujar Kombes Teddy.
[irp posts=”8373″ ]
Sebelumnya diberitakan, mantan Kabag Bin Ops Dit Narkoba Polda Sumut AKBP AH ditetapkan sebagai tersangka terkait keberadaan gudang solar ilegal di dekat rumahnya. Selain AKBP AH, Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah menetapkan dua tersangka lain.
[irp posts=”8367″ ]
“Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT ANR, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan),” kata Teddy Marbun pada 25 Mei 2023 lalu.
Dia menjelaskan, ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang ilegal tersebut. Sementara AKBP AH diduga ikut serta membantu kegiatan ilegal tersebut.
“Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan Pasal 53 dan Pasal 55,” sebutnya.
AKBP AH diduga menerima uang sebesar Rp 7,5 juta per bulan untuk menjadi pengawas di gudang tersebut. Ia menjadi pengawas di gudang itu sejak tahun 2018 silam.
REPORTER : SIREGAR
EDITOR : MISNO