Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

PH Terdakwa Bupati Langkat Nonaktif Protes, Mantan Bupati Langkat Stroke

14/06/2023 20:23
in HUKUM, TRENDING
0
PH Terdakwa Bupati Langkat Nonaktif Protes, Mantan Bupati Langkat Stroke
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGKAT.Penasehat Hukum (PH) Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) Bupati Langkat Nonaktif, Anggun Rizal, memprotes, karena Ngogesa Sitepu mantan Bupati Langkat 2 periode tidak bisa dihadirkan dalam sidang kasus Satwa Dilindungi yang sudah berulang kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Bahkan, pada sidang Senin 12 Juni 2023, Ngogesa Sitepu, dinyatakan menderita sakit Stroke dan sulit untuk berbicara.

Mantan Bupati Langkat 2 periode itu terseret sebagai saksi sidang kepemilikan satwa dilindungi dengan terdakwa TRP, Bupati Langkat nonaktif. Atas pengakuan terdakwa kepada penyidik, bahwa Orangutan yang ada di lingkungan rumah TRP adalah titipan Ngogesa Sitepu.

Baca juga  Terdakwa Pengancam Wartawan Disidangkan

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan satwa langka dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, Bupati Langkat nonaktif.

Baca juga  21 Juni Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Disidangkan

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat mengatakan bahwa Ngogesa Sitepu tidak bisa hadir lagi memberikan kesaksian, karena stroke.

Baca juga  Polda Sumut Gelar Operasi Anti Narkotik, Ini Sasarannya

Sehingga, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik terhadap Ngongesa Sitepu hanya dibacakan JPU di hadapan majelis hakim PN Stabat yang dipimpin Ledis Meriana Bakara.

Baca juga  Kejatisu Nyatakan Berkas Perkara Penganiayaan AKBP Achiruddin Hasibuan P21

Penasehat Hukum Terbit Rencana Peranginangin Anggun Rizal pun melakukan protes.

“Terkait dengan sumpah atau keterangan dia (Ngongesa Sitepu-red) dipenyidikan, kami keberatan. Karena apa, itu sangat tidak bisa mencerminkan rasa keadilan bagi kami,” kata Anggun, usai sidang, Senin (12/6/2023).

Baca juga  AKBP Achiruddin Sandang 2 Status Tersangka, Kali Ini Gratifikasi Gudang Solar Ilegal

Pada dasarnya, menurut Anggun, keterangan saksi guna mengungkap fakta yang sebenarnya di persidangan.

“Ketika seorang saksi tidak bisa hadir di persidangan, artinya tidak bisa mengungkap tabir supaya terang kejadian perkara ini. Kita keberatan, walaupun Jaksa membacakan, kita tetap keberatan. Artinya, sudah selesai kalau saksi dari Jaksa termasuk Pak Ngongesa dan lainnya. Tinggal dari kami penasehat hukum menghadirkan saksi,” katanya.

Baca juga  SEKELUMIT TENTANG WEBSITE DEVELOPER

Dari surat keterangan dokter, Ngongesa Sitepu mengalami stroke dan tidak bisa berbicara.

Dalam hal itu, tim PH terdakwa melihat keterangan-keterangan sakitnya dari dokter, Ngongesa seperti mengalami sakit stroke, dan tidak bisa bicara karena radang tenggorokan dan sebagainya, itu versi mereka.

“Pada dasarnya, jika berbicara hukum, Ngongesa Sitepu harus hadir ketika dijadikan saksi di persidangan. Karena sebelumnya Ngongesa sudah memberikan keterangan dipenyidik,” kata Anggun lagi.

Pantauan wartawan dalam sidang Senin, saksi Ngongesa Sitepu tidak hadir, tetapi persidangan tetap digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli, Dr Edi Yunara.

“Kita sudah bertanya terhadap ahli, dan ahli kita anggap tidak memahami persoalan bagaimana dan mengapa, siapa yang memiliki satwa dilindungi. Tapi ahli menceritakan tekait dengan keahlian dia terkait peraturan perundang-undangan,” tegas Anggun.

Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin 19 Juni 2023 mendatang.(Redaksi)

Editor : Misno

Post Views: 2,025
Tags: Bupati Langkat NonaktifMantan Bupati LangkatPHProtesStrokeTerdakwa
Previous Post

Terdakwa Pengancam Wartawan Disidangkan

Next Post

Mayat Anak Laki Laki Ditemukan Terapung di Sungai Tapak Kuda Itu Identik Dengan Korban Tenggelam di Sei Wampu

Next Post
Mayat Anak Laki Laki Ditemukan Terapung di Sungai Tapak Kuda Itu Identik Dengan Korban Tenggelam di Sei Wampu

Mayat Anak Laki Laki Ditemukan Terapung di Sungai Tapak Kuda Itu Identik Dengan Korban Tenggelam di Sei Wampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com