Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Jualkan Motor Curian dapat Komisi Rp 100 Ribu, Mama Muda Ini Divonis 18 Bulan Bui

14/06/2023 18:25
in HUKUM
0
Jualkan Motor Curian dapat Komisi Rp 100 Ribu, Mama Muda Ini Divonis 18 Bulan Bui

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan saat membacakan amar putusannya dalam perkara penadah barang curian. (siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Suci Purnama Sari alias Uci (28) mama muda warga Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang terdakwa perkara menjualkan sepeda motor hasil curian akhirnya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/6/2023).

[irp posts=”8470″ ]

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Syahri Rahmadhani Lubis, menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 480 ke-1e KUHPidana.

“Menghukum terdakwa Suci Purnama Sari alias Uci dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim Sayed Tarmizi yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Dikatakan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan, terdakwa telah membantu kejahatan dengan menjualkan barang curian.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta memiliki anak yang masih kecil,” kata hakim.

[irp posts=”8466″ ]

Menurut hakim, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.

Menyikapi putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan terima.

‘Terima yang mulia,” kata terdakwa dan JPU kompak.

[irp posts=”8463″ ]

Dari dakwaan JPU Syahri Rahmadhani Lubis sebelumnya menyebutkan, bahwa terdakwa Suci Purnama Sari alias Uci pada Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 04.40 WIB, saksi Fariz Muntazir Alias Kancil dan Ais (DPO) melakukan pencurian.

“Pencurian itu dilakukan Fariz Muntazir Alias Kancil dan Ais (DPO) di rumah saksi korban H. Erwin Hidayah Hasibuan  di Jalan Bajak V Gg. Rukun No. 46 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan,” kata JPU.

Dikatakan JPU, dari rumah saksi korban Fariz Muntazir Alias Kancil dan Ais mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BM 5635 RX warna hitam.

Selanjutnya pada 16 Februari 2023 sekira pukul 07.00 WIB, saksi Hulman Hamonangan Silitonga dan temannya datang menjumpai terdakwa Suci Purnama Sari Alias Uci di daerah Tembung.

Saksi Hulman Hamonangan Silitonga dan temannya mengatakan kepada terdakwa, bisa Kakak jualkan kereta ini Kak?.

Terdakwa lalu menanyakan, “Kereta nyuri kau,” tanya terdakwa, Hulman Hamonangan Silitonga lalu membenarkan. “Ya kak hasil metik di Jalan Bajak, bantulah jualkan,” pinta Hulman.

Singkat cerita terdakwa Suci Purnama Sari Alias Uci menelpon temannya bernama Nando (DPO) yang beralamat di Jalan Jermal VII Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Tercapailah kesepakatan, Nando mampu membeli sepeda motor tersebut seharga Rp Rp2.500.000,- dan uang tersebut langsung diterima oleh saksi Hulman Hamonangan Silitonga.

Dijelaskan JPU, sedangkan dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut terdakwa Suci Purnama Sari Alias Uci mendapatkan bagian sebesar Rp 100.000,-

“Akibat dari itu, Senin  27 Februari 2023 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa Suci Purnama Sari Alias Uci ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Patumbak di Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,” pungkas JPU.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 639
Tags: dipenjaraJualmamamudamotor curian
Previous Post

Andalkan Pebulutangkis Lokal, PBSI Sumut Target 1 Emas PON XXI/2024

Next Post

Ini Nama 37 Jamaah Calon Haji Kota Sabang Yang Berangkat ke Tanah Suci Mekah

Next Post
Ini Nama 37 Jamaah Calon Haji Kota Sabang Yang Berangkat ke Tanah Suci Mekah

Ini Nama 37 Jamaah Calon Haji Kota Sabang Yang Berangkat ke Tanah Suci Mekah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com