Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Pengedar Sabu di Jalan Karya Bersama Divonis 6,5 Tahun Penjara 

17/06/2023 01:04
in HUKUM
0
Pengedar Sabu di Jalan Karya Bersama Divonis 6,5 Tahun Penjara 

Majelis hakim diketuai Sarma Siregar saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.( Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada terdakwa Ravi Rawindra (26) karena terbukti mengedarkan sabu.

“Menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” tegas hakim dalam sidang di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/6/2023).

Hakim menilai, perbuatan warga Kecamatan Medan Polonia ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk terdakwa maupun jaksa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sementara dalam dakwaan, kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkotika di Jalan Karya Bersama, Kecamatan Medan Polonia.

Selanjutnya, petugas polisi melakukan penyamaran dan memesan sabu seharga Rp500 ribu. Saat sedang melakukan transaksi petugas langsung menangkap terdakwa, alhasil ditemukan 7 gram sabu, timbangan dan plastik klip sabu.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 639
Tags: pengedarpnmedansabuvonis
Previous Post

BTN Gelar SIMOLEK Dorong Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Next Post

Kaisar Jepang Perdana Kunjungi RI, Akan Bertemu Jokowi hingga ke Borobudur

Next Post
Kaisar Jepang Perdana Kunjungi RI, Akan Bertemu Jokowi hingga ke Borobudur

Kaisar Jepang Perdana Kunjungi RI, Akan Bertemu Jokowi hingga ke Borobudur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com