INformasinasional.com-MEDAN. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (Kadis P3APM) Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi, Sri Wahyuni terseret kasus penipuan uang senilai Rp 120 juta yang diduga dilakukan anaknya, Muhammad Wahyudi Pratama Tolo alias Yudi.
Pasalnya, Yudi membawa-bawa nama ibunya saat membujuk rayu korban, Hendrik untuk memberikan uang pinjaman kepadanya.
Selain itu, Yudi juga terus berjanji akan membayar hutangnya sejak 2021 lalu, namun hingga kini ingkar hingga dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan LP No.STTLP/B/16##/V/2023/SPKT.
Diceritakan Hendrik, dirinya bersama terlapor saling mengenal dan berteman sejak 2018 lalu. Hubungan pertemanan itu terlapor meminjam uang kepada korban pada Maret dan April 2021 lalu secara bertahap dengan total sebesar Rp 120.700.000,-.
Dimana terlapor meminjam uang tersebut dengan modus kurang modal untuk kepentingan bisnis pribadinya di bidang pembangunan perumahan subsidi di daerah Tebingtinggi maupun Batubara.
“Agar membuat saya semakin yakin, dia (terlapor) memberikan jaminan surat SHM milik orangtuanya dan meyakinkan saya kalau ibunya seorang kepala dinas di Pemko Tebingtinggi,” kata Hendri, Jumat (23/6/2023).
Selanjutnya, tambah korban, terlapor berjanji akan mengembalikan uang pinjaman itu pada Mei 2021 dengan dalih ada pencairan akad kredit dengan customernya di salah satu bank. Namun nyatanya, pada Mei 2021 terlapor tidak mengembalikan uang korban.
“Hingga November 2021, dia bernjanji lagi akan membuat jual beli terhadap sertifikat SHM milik orangtuanya tadi untuk dijual kepada saya, namun jual beli itu juga tidak ada,” jelas Hendrik.
Lantas, korban terus berusaha untuk menghubungi dan menjumpai terlapor untuk meminta agar uangnya dikembalikan secara keseluruhan, akan tetapi terlapor selalu menghindar.
Hingga pada 10 April 2023, terlapor menghubungi korba dengan mengatakan akan membayar senilai Rp 50 juta .000.000 terlebih dulu, namun tetap saja terlapor tidak juga ada melakukan pembayaran ke korban.
Hendrik pun melalui kuasa hukumnya melakukan somasi kepada Yudi sebanyak 2 kali yakni pada 13 April 2023 dan 26 April 2023, namun tidak juga ditanggapi hingga akhirnya korban secara resmi membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 26 Mei 2023 lalu.
Sementara, Yudi saat dikonfirmasi membantah kalau hutangnya kepada Hendrik sebesar Rp 120 juta, sebab dirinya sudah ada membayar berkisar Rp 13 juta.
“Aku juga tidak ada membawa-bawa nama orangtuaku dalam permasalahan ini,” kata Yudi singkat.
Namun sayang, ibu terlapor Sri Wahyuni saat berulangkali dikonfirmasi di nomor 081375402xxx terkesan bungkam dengan tidak mengangkat ponselnya. Begitu juga saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sri Wahyuni tidak kunjung membalas meskipun sudah terlihat masuk centang dua.
Terpisah, Pj Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani ketika dikonfirmasi perihal kasus penipuan yang diduga melibatkan bawahannya, menjawab diplomatis.
“Utk ini ada jalur baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) sesuai aturan berlaku. Tks,” jawab Syarmadani via pesan WhatsApp, Jumat sore.
Tidak berapa lama, Syarmadani kembali mengirimkan pesan kalau dirinya tidak paham dengan kasus itu.
“Saya kebetulan tdk paham detil nya kasus ini. Tolong tanya pak sekda ya. Tks,” pungkasnya.
REPORTER : SIREGAR
EDITOR : MISNO