INformasinasional.com-JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 orang pegawai terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Karena, 15 pegawai tersebut diduga melanggar disiplin kepegawaian, sehingga dicopot dari tugasnya.
[irp posts=”8815″ ]
“Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di Rutan itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
KPK mengevaluasi sistem tata kelola di Rutan. KPK bakal koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk perbaikan pengelolaan Rutan di KPK.
[irp posts=”8812″ ]
“Kami dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan. Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan,” kata Ali Fikri.
Sampai saat ini, penyelidikan pidana terkait pungli di Rutan KPK masih berjalan. Tim penyelidik tengah menyimpulkan perbuatan pungli itu masuk kategori suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan.
[irp posts=”8809″ ]
“Terkait di Rutan yang sudah diungkap oleh Dewas KPK, terkait dengan adanya dugaan fraud atau kecurangan di rutan. Tentu masih kami dalami apakah nanti masuk kategori suap, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan karena pemerasan dalam jabatan juga masuk tindak pidana korupsi,” katanya lagi. ***