Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Hakim PN Medan Minta Jaksa Hadirkan Kompol Sawangin Dalam Sidang Gelapkan Barang Bukti dan Narkoba

04/07/2023 23:18
in HUKUM
0
Hakim PN Medan Minta Jaksa Hadirkan Kompol Sawangin Dalam Sidang Gelapkan Barang Bukti dan Narkoba

Ketiga saksi dari Sie Propam Polrestabes Medan saat dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Persidangan kasus kepemilikan sabu dan ekstasi serta penggelapan barang bukti Narkoba dengan terdakwa Aipda Suhendri (48) selaku mantan penyidik Polsek Medan Area, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/7/2023) petang, hakim Oloan Silalahi memerintahkan kepada JPU Trian Adhitya Izmail agar menghadirkan Kompol Sawangin Manurung dan AKP Philip Antonio Purba selaku mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area.

Sementara, dalam sidang itu jaksa penuntut umum (JPU) Trian Adhitya Ismail hanya menghadirkan 3 saksi dari Sie Propam Polrestabes Medan.

[irp posts=”8988″ ]

Ketiga saksi dihadirkan yakni Bukhori, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti. Dalam keterangannya, saksi Wahyu Ari Permana mengatakan bahwa penangkapan terhadap terdakwa Aipda Suhendri berdasarkan laporan dari Kompol Sawangin Manurung yang mana saat itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Area.

“Berdasarkan laporan Kapolsek Medan Area di Propam Polrestabes Medan bahwasanya terdakwa ada menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” katanya di hadapan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi.

[irp posts=”8978″ ]

Menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggelapan barang bukti narkoba tersebut, sambung saksi Wahyu Ari Permana, Propam Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan terhadap Aipda Suhendri di rumahnya.

“Kita juga menemukan barang bukti narkotika tersebut berupa 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu seberat 0,99 gram, 1 plastik klip kecil seberat 0,10 gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 71,5 butir seberat 43,89 gram, 2 plastik klip berisikan pecahan pil ekstasi warna biru sebanyak 17 butir seberat 7,65 gram dan 1 plastik yang berisikan pecahan pil ekstasi seberat 3,52 gram,” katanya.

[irp posts=”8981″ ]

Sebelumnya, kata saksi, Propam Polrestabes Medan mendapat laporan dari Kompol Sawangin Manurung bahwasanya Polsek Medan Area sedang menangani dua kasus yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindak pidana narkotika dengan tersangka atas nama Petrus Persaoran Sinaga.

[irp posts=”8974″ ]

“Namun, dari 2 kasus itu, cuma tindak pidana curas yang naik perkaranya ke persidangan, sementara kasus narkotika tersebut tidak naik. Ketika itu penyidiknya terdakwa Aipda Suhendri. Bahkan terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan,” ujar saksi Wahyu Ari Permana.

Mendengarkan keterangan dari saksi, majelis hakim pun heran. Ia mempertanyakan kenapa Kapolsek melaporkan anggotanya bukan melakukan pembinaan.

“Loh, kenapa Kapolsek melaporkan anggotanya ke Propam,” tanya hakim Oloan Silalahi.

“Mungkin ada masalah intern majelis,” jawab saksi.

Terkait hal itu, hakim Oloan Silalahi pun memerintahkan kepada JPU Trian Adhitya Izmail agar menghadirkan Kompol Sawangin Manurung dan AKP Philip Antonio Purba selaku mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area.

“JPU, sidang pekan depan agar menghadirkan Kapolsek dan Kanit Reskrimnya, agar kasus ini terang benderang. Sebab, pengakuan dari terdakwa Suhendri perkara narkotika itu tidak naik dikarenakan kapolseknya tidak mau menandatangani,” tegas hakim Oloan Silalahi.

Sebelumnya mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya mengatakan, kasus tersebut bermula pada 2022 lalu, dimana saat Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

“Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya. Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut,” ucap JPU Trian.

Dikatakan JPU, selanjutnya terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari AKP Philip Antonio Purba selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Area.

“Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dan memeriksa Petrus Persaoran Sinaga, namun terdakwa Suhendri selaku penyidik tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut,” sebut JPU Trian.

Bahkan, sambung JPU, terdakwa Suhendri juga tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga dan selanjutnya menyimpan barang bukti di laci meja.

“Selanjutnya, terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan,” katanya.

Setelah itu, kata JPU, anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri. Lalu, terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sei Propam Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat 2  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Subsider Pasal 140 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU Trian Adhitya Izmail ketika membacakan dakwaannya.

REPORTER : SIREGAR
EDITOR : MISNO

Post Views: 567
Tags: barangbuktikompolsawanginNarkobapolsekmedanarea
Previous Post

Lepas Satgas Pamtas RI-PNG, Ini Kata Pj Bupati Aceh Tamiang

Next Post

Jembatan Sei Bingai Hancur Berlubang Tak Kunjung Diperbaiki, 2 Korban Terprosok Jatuh ke Jurang

Next Post
Jembatan Sei Bingai Hancur Berlubang Tak Kunjung Diperbaiki, 2 Korban Terprosok Jatuh ke Jurang

Jembatan Sei Bingai Hancur Berlubang Tak Kunjung Diperbaiki, 2 Korban Terprosok Jatuh ke Jurang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com