Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mujianto Konglomerat Asal Medan Resmi Ditetapkan DPO oleh Kejari Medan

05/07/2023 18:19
in HUKUM, TRENDING
0
Mujianto Konglomerat Asal Medan Resmi Ditetapkan DPO oleh Kejari Medan
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi merilis nama konglomerat asal Medan, Mujianto alias Anam ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.

“Iya, sudah DPO,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023) sore.

Baca juga  Kejati Sumut Didesak Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto

Dikatakan Yos, bahwa saat itu tim dari Kejari Medan mendatangi rumah Mujianto untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Diketahui dia (terpidana Mujianto) tidak berada di tempat. Berita acara pencarian terpidana ditandatangani RT setempat,” tegas Yos lagi.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menjelaskan, sebagaimana pada umumnya terpidana korupsi itu diterbitkan DPO untuk melaksanakan putusan kasasi MA.

Baca juga  Ricuh, Penggusuran Ruli di Batu Ampar Batam, Seorang Personil Brimob Terluka Tertancap Anak Panah

Yos menambahkan, hendaknya yang bersangkutan dapat menghormati putusan kasasi MA dan datang ke Kejari Medan.

“Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” pungkasnya.

Diketahui bahwa, MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

Baca juga  Kebanggaan Syah Afandin, Gerakan Pramuka Raimuna Daerah Sumut ke- VIII Diadakan di Langkat

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direktur Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pudana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 750
Tags: dpokejatisumutkonglomeratmujianto
Previous Post

Hakim Diminta Bebaskan Aditiya Hasibuan, PH Ali Piliang: Ini Duel Bukan Penganiayaan

Next Post

Plt Bupati Langkat Buka Edukasi BSNT yang Digelar BI

Next Post
Plt Bupati Langkat Buka Edukasi BSNT yang Digelar BI

Plt Bupati Langkat Buka Edukasi BSNT yang Digelar BI

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Ramalan BMKG, Hujan Deras Melanda Indonesia 29–30 Maret 2026

Ramalan BMKG, Hujan Deras Melanda Indonesia 29–30 Maret 2026

29/03/2026 05:03
Keruk Sungai Dekat Bendungan, Aktifitas Tambang Diduga Ilegal Dibatas Desa Bulolohe Anrang Terus Dibiarkan

Keruk Sungai Dekat Bendungan, Aktifitas Tambang Diduga Ilegal Dibatas Desa Bulolohe Anrang Terus Dibiarkan

28/03/2026 20:28
Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal di Papua, 4 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal di Papua, 4 Pelaku Ditangkap

28/03/2026 16:56
Nasabah FIF Bulukumba Mengaku Dirugikan, Angsuran 2 Bulan Tak Diakui Meski Ada Bukti Transfer

Nasabah FIF Bulukumba Mengaku Dirugikan, Angsuran 2 Bulan Tak Diakui Meski Ada Bukti Transfer

28/03/2026 11:25

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (49)
  • AGRIBISNIS (59)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,935)
  • Desa Kita (21)
  • EKONOMI (645)
  • HUKUM (1,109)
  • INSFRASTRUKTUR (379)
  • INTERNASIONAL (596)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (476)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (787)
  • OLAHRAGA (674)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,430)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (528)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,320)
  • UMUM (696)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com