Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kurir 50 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

05/07/2023 20:49
in HUKUM
0
Kurir 50 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Sidang perkara narkotika dengan agenda tuntutan yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Medan.  (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Hendra Saputra (36) yang didakwa membawa narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dituntut pidana mati.

Tuntutan mati itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rotua Hutabarat di hadapan majelis hakim diketuai Zufida Hanum di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/7/2023) sore.

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan pria asal Lhokseumawe, Provinsi Aceh itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Hendra Saputra,” tegas JPU.

Mengutip dakwaan, terdakwa ditangkap pada 15 Maret 2023, di halaman parkir depan Hotel Serena Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Namun saat itu, terdakwa tak menyangka, petugas dari Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

[irp posts=”9055″ ]

Kemudian, dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut polisi menemukan barang bukti dari dalam mobil terdakwa berupa narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus kemasan plastik teh Cina merk Yushan warna hijau berat bersih seluruhnya 50 kg, di dalam 4 buah karung goni.

Kemudian, saat dilakukan interogasi oleh pihak Kepolisian terdakwa menceritakan pada Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah di telpon Jhoni memberitahukan untuk menjemput sabu ke Medan.

Untuk biaya operasional Rp5 juta, termasuk untuk rental mobil dan penginapan, dan terdakwa menyetujuinya, beberapa menit kemudian terdakwa langsung pergi berangkat dari rumah menuju BRIlink tersebut dan mengambil uang tunai sebanyak Rp5 juta.

Setelah mengambil uang kemudian terdakwa pergi ke sebuah tempat rental mobil di Lhokseumawe dan menyewa sebuah mobil dengan harga sewa Rp600 ribu per-harinya, selama 3 hari menuju Medan.

Sampai di Kota Medan, kemudian terdakwa beristirahat dengan menyewa sebuah kamar di Hotel Serena Anggrek yang ada di Jalan Gatot Subroto, Medan. Lalu terdakwa menghubungi Jhono untuk memberitahukan sudah sampai di Medan.

Singkat cerita, terdakwa dihubungi seseorang menanyakan kode 99, menanyakan keberadaannya di dekat terminal bus Anugerah Pusaka, tak jauh dari tempatnya menginap.

Setelah bertemu, ternyata menunggu jemputan sabu 50 kg tersebut, polisi datang menangkap terdakwa dan mengamankan barang haram tersebut.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 739
Tags: 50 Kg SabuAsal AcehDituntutkurirPidana Mati
Previous Post

Sejak 2020 Tersangka Tak Pernah Ditahan, Korban Mafia Tanah di Samosir Minta Perhatian Kapolda Sumut Baru

Next Post

Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Dana Desa Naik Jadi Rp 2 M

Next Post
Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Dana Desa Naik Jadi Rp 2 M

Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Dana Desa Naik Jadi Rp 2 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com