INformasinasional.com-JAKARTA. Tim jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejari Langkat, Kamis (6/7/2023) berangkat ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Keberangkatan mereka dalam rangka menerima pelimpahan tanggung jawab (Tahap II) tersangka Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Saat sidang mendatang, jika diperlukan TRP dibawa ke Medan.
[irp posts=”9022″ ]
Mantan orang pertama di Pemkab Langkat tersebut disangkakan oleh tim penyidik pada KPK melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Yakni terkait dengan penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi tersangka di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
[irp posts=”9076″ ]
Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kamis malam.
“Penerimaan pelimpahan tahap II di Gedung KPK Jakarta, terkait perkara TPPO. Karena tersangka ditahan dalam perkara lain (tindak pidana korupsi),” kata Yos.
Karena situasi tersebut, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu, tim jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat berangkat ke Jakarta.
“Nantinya pada waktu persidangan akan digelar secara zoom atau bila diperlukan akan dibawa ke Medan pada saat persidangan,” kata Yos lagi.
Diberitakan sebelumnya, empat dari 8 terdakwa atas nama Dewa PA, tidak lain adalah anak tersangka TRP dan kawan-kawan (dkk) yang mengakibatkan tewasnya 4 penghuni kerangkeng di areal rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif lebih dulu disidangkan (Oktober 2022) di PN Stabat.
Sementara mengutip dakwaan tim JPU, sebanyak 4 korban tewas disebut-sebut akibat tindakan kekerasan fisik terhadap penghuni kerangkeng di rumah pribadi politisi Partai Golkar tersebut.
Masing-masing Abdul Sidiq Isnur alias alias Bedul, Sarianto Ginting, Dodi Santosa dan Isal Kardi alias Ucok Nasution.
Masih mengutip informasi dari SIPP PN Stabat, peristiwa tindak pidana kekerasan dan perdagangan orang terkait keberadaan kerangkeng manusia berkedok kegiatan pembinaan dan rehabilitasi terhadap anggota salah satu organisasi kepemudaan di rumah pribadi tersangka TRP sejak periode 2017 lalu.
REPORTER : SIREGAR
EDITOR : MISNO