INformasinasional.com-MEDAN. Dua pelaku perampokan dengan modus menuduh korban menabrak adiknya diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Kota setelah sempat diburu beberapa hari.
Tersangka berinisial JA (30) kuli bangunan dan EES (20) pengangguran, warga Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Bara Satya Negara kepada wartawan, Jumat (7/7/2023) mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi salah satu tersangka berada di kawasan Jalan Letda Sujono, Selasa (4/7/2023).
Tim kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan tersangka JA berada di lokasi. Tak berapa lama, tersangka diringkus, kemudian diamankan ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
[irp posts=”9105″ ]
Dalam pemeriksaan, tersangka JA mengakui perbuatannya merampas sepeda motor dan handphone milik korban Ramadhan Nasution, dengan modus tabrak adik dan membawa korbannya ke tempat sepi.
“Di tempat sepi itu korban diintimidasi, kemudian ditendang sehingga terjatuh. Lalu tersangka merampas handphone dan sepeda motor korban,” sebut Iptu Bara menjelaskan tersangka mengaku melakukan kejahatan dengan 3 rekannnya yang lain.
Hasil penjualan sepeda motor dan handphone milik korban dibagi rata, dan tersangka JA mendapat bagian Rp1,2 juta.
[irp posts=”9095″ ]
Kemudian sekira pukul 18:40 WIB, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka lainnya berinisial EES di Jalan Rawa II, Medan Denai.
Setelah dilakukan interogasi, EES juga mengakui perbuatannya merampas sepedamotor dan 3 handphone milik korban dan mendapatkan bagian Rp1,2 juta hasil penjualan sepeda motor dan handphone milik korban
Iptu Bara mengatakan, barang bukti diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5911 AKN yang digunakan tersangka JA dan 1 hp milik korban. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses penyidikan untuk menangkap pelaku lainnya.
REPORTER : SIREGAR
EDITOR : MISNO