INformasinasional.com.LHOKSEUMAWE.Sebanyak 1,1 juta batang rokok ilegal hasil penangkapan sejak 2021 senilai Rp1,2 Miliar dimusnahkan Bea Cukai Lhokseumawe. Pemusnahan rokok tanpa cukai itu dengan cara dibakar dan dirusak digelar di Halaman Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 744 kali sejak 2021 hingga 2023 terhadap kasus rokok ilegal di sejumlah daerah di Aceh. Potensi kerugian negara atas peredaran rokok ilegal tersebut mencapai 1 miliar.
[irp posts=”9112″ ]
“Barang-barang tersebut didapatkan dari daerah Lhokseumawe sendiri, Aceh Tengah, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Utara, yang merupakan hasil sitaan dan kiriman dari daerah lain. Dari penangkapan itu, petugas menyita sekitar 1,1 juta batang rokok dengan perkiraan senilai Rp.1,2 Miliar,” kata Agus.
Menurutnya, rokok tersebut tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai palsu. Atas peredaran tersebut melanggar ketentuan peraturan Perundang-undangan No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Upaya penindakan dilakukan bea cukai selain bentuk penegakan hukum, juga kesungguhan dan konsistensi direktorat jenderal bea cukai dalam menciptakan iklim usaha yang berkeadilan, persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau, serta upaya pengamanan penerimaan negara di bidang cukai,” terangnya.
Agus Siswadi menjelaskan, rokok ilegal yang disita tersebut merupakan hasil operasi pasar di toko-toko wilayah tugas Kantor Bea Cukai Lhokseumawe. Operasi ini dilakukan bekerja sama dengan Kanwil DJBC Aceh, POM TNI AD, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya,” kata Agus saat konferensi pers kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.
Reporter : Parlaungan Hutasuhut
Editor : Misno