ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Kisah Robinna Sitepu

10/07/2023 20:04
in HUKUM
0
Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Kisah Robinna Sitepu

Jaksa penuntut umum Karya Sahputra saat membacakan nota tuntutannya dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Dinilai terbukti mengedarkan sabu, terdakwa Robinna Sitepu dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7/2023), jaksa penuntut umum (JPU) Karya Sahputra, berpendapat bahwa perbuatan warga Jamin Ginting itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga  Polisi Tangkap Pelaku Perampok di Binjai Yang Vidionya Viral di Medsos

“Tanpa hak atau perlawanan hukum untuk menawarkan, jual, beli, bertindak sebagai perantara dalam menjual, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I berupa bukan tumbuhan,” kata jaksa.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.

Baca juga  1 Tewas Dibacok Akibat Bentrok Dua OKP di Kuala, Langkat

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Sementara dalam dakwaannya jaksa menguraikan bahwa kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Jamin Ginting Pasar 5 Medan kerap terjadi peredaran narkotika.

Atas informasi itu, petugas polisi melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Saat di lokasi petugas polisi melihat seorang pria dengan gelagat mencurigai, karena itu petugas menangkap terdakwa.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 549
Tags: Dituntutpengedarpnmedansabu
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Perampok di Binjai Yang Vidionya Viral di Medsos

Next Post

17 Anak Terlibat Tawuran Ditangkap Akibat Saling Ejek di Medsos, 2 Positif Narkoba

Next Post
17 Anak Terlibat Tawuran Ditangkap Akibat Saling Ejek di Medsos, 2 Positif Narkoba

17 Anak Terlibat Tawuran Ditangkap Akibat Saling Ejek di Medsos, 2 Positif Narkoba

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com