Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Kisah Robinna Sitepu

10/07/2023 20:04
in HUKUM
0
Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Kisah Robinna Sitepu

Jaksa penuntut umum Karya Sahputra saat membacakan nota tuntutannya dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Dinilai terbukti mengedarkan sabu, terdakwa Robinna Sitepu dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7/2023), jaksa penuntut umum (JPU) Karya Sahputra, berpendapat bahwa perbuatan warga Jamin Ginting itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga  Polisi Tangkap Pelaku Perampok di Binjai Yang Vidionya Viral di Medsos

“Tanpa hak atau perlawanan hukum untuk menawarkan, jual, beli, bertindak sebagai perantara dalam menjual, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I berupa bukan tumbuhan,” kata jaksa.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.

Baca juga  1 Tewas Dibacok Akibat Bentrok Dua OKP di Kuala, Langkat

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Sementara dalam dakwaannya jaksa menguraikan bahwa kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Jamin Ginting Pasar 5 Medan kerap terjadi peredaran narkotika.

Atas informasi itu, petugas polisi melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Saat di lokasi petugas polisi melihat seorang pria dengan gelagat mencurigai, karena itu petugas menangkap terdakwa.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 595
Tags: Dituntutpengedarpnmedansabu
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Perampok di Binjai Yang Vidionya Viral di Medsos

Next Post

17 Anak Terlibat Tawuran Ditangkap Akibat Saling Ejek di Medsos, 2 Positif Narkoba

Next Post
17 Anak Terlibat Tawuran Ditangkap Akibat Saling Ejek di Medsos, 2 Positif Narkoba

17 Anak Terlibat Tawuran Ditangkap Akibat Saling Ejek di Medsos, 2 Positif Narkoba

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

7 WNI Tewas Dilaut Malaysia, 7 Masih Hilang, Tragedi Kapal Migran Ilegal Bongkar Jalur Gelap PMI

7 WNI Tewas Dilaut Malaysia, 7 Masih Hilang, Tragedi Kapal Migran Ilegal Bongkar Jalur Gelap PMI

13/05/2026 23:14
Maut dari Lereng Galian Mabar: Longsor Tengah Malam di Medan Tewaskan Pekerja, Satu Korban Masih Hilang

Maut dari Lereng Galian Mabar: Longsor Tengah Malam di Medan Tewaskan Pekerja, Satu Korban Masih Hilang

13/05/2026 22:30
Ini Kata Syah Afandin, Kalau Terbukti Ada Mafia Pupuk Subsidi Kita Disikat

Ini Kata Syah Afandin, Kalau Terbukti Ada Mafia Pupuk Subsidi Kita Disikat

13/05/2026 21:56
Wabup Tiorita Sambut Tim Wasev TMMD, Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tak Sekadar Seremonial

Wabup Tiorita Sambut Tim Wasev TMMD, Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tak Sekadar Seremonial

13/05/2026 21:32

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (61)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,031)
  • Desa Kita (23)
  • EKONOMI (660)
  • HUKUM (1,144)
  • INSFRASTRUKTUR (394)
  • INTERNASIONAL (622)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (488)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (809)
  • OLAHRAGA (683)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,466)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (532)
  • RAGAM (195)
  • TRENDING (2,395)
  • UMUM (723)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com